SuaraJakarta.id - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan sejumlah santunan kepada para korban ledakan di Margo City, Depok.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian dan hasil koordinasi dengan manajemen Margo City, terdapat 11 orang korban dimana 10 diantaranya merupakan peserta aktif BP Jamsostek.
"Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi di Margo City Depok," kata Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Adapaun, semua korban peserta BP Jamsostek tersebut akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, diantaranya:
1. Mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
2. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
3. Santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan
4. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
"BP Jamsostek akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan," pungkas Irvansyah.
Baca Juga: Korban Luka Dari Ambruknya Mal Margo City Sudah Dalam Perawatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya