SuaraJakarta.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta diturunkan dari level 4 menjadi level 3. Dalam kebijakan PPKM Level 3 ini, dibolehkan menggelar sekolah tatap muka dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
Pengecualian bagi dua kelompok pendidikan, sebagai berikut:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Terkait sekolah tatap muka, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak ingin gegabah lantaran potensi penyebaran Covid-19 masih tinggi.
"Masih kita pelajari, kaji, kapan DKI Jakarta siap melakukan tatap muka sebagaimana yang diatur. Kita akan pelajari, nanti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan dinas lainnya yang terkait akan mempelajari," ujar Wagub DKI dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Selasa (24/8/2021).
Adapun salah satu indikator pelaksanaan sekolah tatap muka di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah seluruh murid dan guru harus sudah divaksinasi Covid-19.
Ariza mengungkapkan, saat ini proses vaksinasi terhadap guru dan murid di Ibu Kota hampir selesai.
"Insya Allah selesai di bulan ini, mudah-mudahan segera guru dan anak-anak yang masih belum," tutur Wagub DKI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali, serta sejumlah kabupaten kota lainnya dari level 4 ke level 3.
Yakni di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, serta sejumlah wilayah kota dan kabupaten lainnya mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus.
Baca Juga: Selain Jakarta, Ini Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi saat memberikan pernyataan persnya, Senin (23/8/2021).
Jokowi menyebut, kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali kini mengalami perkembangan yang cukup baik.
Pada level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten kota menjadi 51 kabupaten kota, di level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota, dan di level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
-
Perut Makin Buncit, Rano Karno Wajibkan ASN Jakarta Olahraga Tiap Jumat: Jangan Telat Seperti Saya
-
Mulai Dibangun Agustus 2025, Pemprov DKI Bakal Dirikan Empat Pasar Baru di Jakarta
-
Harapan Wagub Rano Usai 6.700 Guru Ngaji di Jakarta Mendapat Insentif Rp500 Ribu per Bulan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik
-
Viral Dokter 84 Tahun Ini Naik Mikrolet dan Layani Warga Tak Mampu Bertarif Rp10 Ribu
-
5 Masalah Tersembunyi Wuling Air EV & BinguoEV Bekas, Jangan Sampai Salah Beli
-
Cek Fakta: Malaysia Sebut Pemerintahan Prabowo Seperti Penindasan Pemimpin Yahudi, Benarkah?
-
Punya Rp150 Juta? Ini 8 MPV Keluarga Bekas yang Masih Layak Dibeli di 2026