Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:03 WIB
Petugas cargo membawa envirotainer berisi vaksin Pfizer setibanya di Terminal Cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin Pfizer kepada masyarakat umum. Ada 16 lokasi vaksinasi Pfizer di Jakarta.

Jumlahnya bertambah enam lokasi dari semula berjumlah 10 fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksinasi Pfizer.

"Fasilitas kesehatan pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Widyastuti. [ANTARA/Livia Kristianti]

Widyastuti menerangkan, vaksin Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang: Keluar-Masuk di Jawa dan Bali, Masyarakat Harus Sudah Divaksin

Vaksin COVID-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat Celsius, dengan masa kadaluarsa selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius bertahan hingga 30 hari.

Berikut lokasi vaksinasi Pfizer di Jakarta:

  1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
  2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
  3. RSIA Family, Jakarta Utara
  4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
  5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
  6. RS Prikasih, Jakarta Selatan
  7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
  9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
  10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
  11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
  12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
  13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
  14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
  15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
  16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur

Adapun sasaran utama vaksin Pfizer, antara lain:

  • Berusia 12 tahun ke atas
  • Ibu hamil dan menyusui
  • Memiliki riwayat penyakit/komorbid berat, penyakit kronis, gangguan imunologi
  • Belum divaksin dosis 1 dan dosis 2
  • Warga KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.

Khusus yang memiliki gangguan imunologi, komorbid, atau penyakit kronis, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan, minimal oleh RT setempat, dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik vaksinasi Pfizer.

Baca Juga: Jadwal Layanan Mobil Vaksinasi Keliling di Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021

Load More