Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta turun ke Level 3 dari sebelumnya Level 4. Meski begitu, warga Jakarta diminta meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

"Perubahan status PPKM, maka ada potensi kegiatan menjadi lebih banyak. Kalau kegiatan lebih banyak artinya kedisiplinan protokol kesehatan harus makin ditingkatkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (24/8/2021).

Menurut dia, disiplin terhadap protokol diperlukan agar ekonomi bisa terus bergeliat. Namun kasus pandemi COVID-19 tidak bertambah.

"Kami ingin kegiatan perekonomian bergerak tapi juga pandemi tidak bertambah," ucap Anies.

Baca Juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Pesan Mang Oded untuk Warga Kota Bandung

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 dengan beberapa daerah diturunkan levelnya, dari level empat menjadi tiga.

Wilayah Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya berada di PPKM Level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Sementara itu, aturan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan sekolah luar biasa maksimal 62 persen hingga 100 persen dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik per kelas.

Mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan syarat pegawai dan pengunjung sudah vaksin.

Baca Juga: UPDATE Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 Setelah Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Tempat makan/restoran di dalam mal diperbolehkan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan restoran/tempat makan di ruang terbuka juga boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Khusus restoran/tempat makan atau kafe di dalam gedung tertutup/lokasi tersendiri hanya boleh bungkus/bawa pulang makanan (jasa antar). [Antara]

Load More