SuaraJakarta.id - Masjid dan gereja di Jakarta dibuka setelah DKI Jakarta menyandang status PPKM level 3. Tak hanya masjid, semua rumah ibadah Jakarta dibuka dengan menerapkan standar protokol kesehatan atau prokes COVID-19.
Sebelumnya pada saat PPKM Level 4 diperlakukan aktivitas di rumah ibadah ditiadakan.
Dibukanya kembali tempat ibadah tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Tempat peribadatan yang sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta, Anies Izinkan Kegiatan Peribadatan Digelar Maksimal 50 Persen Jemaah
Dalam keputusan itu disebutkan, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3.
Persyaratannya, kapasitas jemaat maksimal 50 persen atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Disebutkan juga, petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies mengingatkan.
Baca Juga: Status Level PPKM Turun, Pemprov DKI Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Misa Harian Dan Misa Natal Gereja Katolik di Indonesia
-
Bisa Tampung 2.500 Jemaah, Melongok Megahnya Masjid Jokowi di Abu Dhabi
-
Gereja Kingmi: Program Transmigrasi Ancam Kehidupan Orang Asli Papua
-
Masjid di Selandia Baru Diduga Sengaja Dibakar, Apa Motifnya?
-
Peresmian Gedung Baru GKI Harapan Abepura di Jayapura Dihadiri Ribuan Jemaat
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
-
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta akan Berlangsung 2 Putaran
-
Persija HUT ke-96, Hanif Sjahbandi, Rizky Ridho dan Marko Simic Ucapkan Selamat dan Harapannya
-
Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di TPS Anies Mencoblos