Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:36 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono (kanan) berbicara dengan dua tersangka pencopet HP milik selebgram Vanessa Valencia Euginia di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/8/2021). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Selebgram Vanessa Valencia Euginia menjadi korban komplotan pencopet di sebuah mal di kawasan Jakarta Barat. Insiden ini terjadi pada Jumat (7/5/2021) lalu.

Dua dari empat komplotan pencopet spesialis HP telah dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

"Terdiri dari empat orang yakin CS, RJ. Sedangkan dua pelaku lain yakni FS dan VR kini berstatus DPO," kara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Rabu (25/8/2021).

Joko mengatakan peristiwa pencurian itu bermula ketika komplotan ini sedang berada di dalam satu lift yang cukup penuh.

Baca Juga: Heboh Selebgram Anlieki Dituding Jadikan Skizofrenia Bahan Candaan

Vanessa Valencia Euginia selaku korban sekaligus selebgram itu pun berada di dalam lift yang sama.

Saat berada di dalam lift, komplotan tersebut langsung melihat HP milik korban yang berada di dalam tas. Di situlah pelaku mulai merencanakan aksinya.

"Saat itu terjadi pembagian peran antara para pelaku. Ada yang mengalihkan perhatian dengan bertanya jalan, bertanya 'ini lantai berapa' dan satu lagi ada yang mengambil handphone," kata Joko.

Ketika HP berhasil diambil, para pelaku lalu keluar dari lift. Korban pun langsung menyadari bahwa telepon genggamnya hilang menjelang keluar dari lift.

Korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dan petugas bertindak cepat mengejar para pelaku.

Baca Juga: Dicibir Gegara Banyak Bekas Luka, Selebgram Risya Brabo: Jangan Dibawa Stres!

Kedua tersangka tertangkap saat sedang melakukan pelarian ke kawasan Bogor Jawa Barat sedangkan dua tersangka lain belum diketahui keberadaannya.

Dari tangan dua tersangka, polisi berhasil mengamankan baju yang dikenakan para pelaku dan telepon genggam milik korban senilai Rp 18 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

"Mereka ini memang komplotan spesialis copet di lift mall. Sudah beraksi selama satu tahun. Kami pastikan akan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron," kata Joko. [Antara]

Load More