Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali menegaskan larangan pesepeda melintas di ruas Jalan Sudirman-Thamrin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

"Untuk teman-teman yang memang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut selama PPKM Level 3," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (25/8/2021).

Larangan bagi pesepeda untuk melintasi rute tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan COVID-19 saat penerapan PPKM Level 3.

Diketahui, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Amankan Pertandingan Perdana Liga 1 di GBK

Pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan level PPKM di Jakarta dari Level 4 menjadi Level 3.

Pada kesempatan terpisah, Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah peserta olahraga disertai protokol kesehatan (prokes) ketat di ruang terbuka dengan syarat maksimal empat orang selama PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

"Selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang, tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan, masker juga digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3

Fasilitas olahraga di ruang terbuka itu, diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.

Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet serta melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

Load More