SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta. Seperti membolehkan warga menggelar resepsi pernikahan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen
Selama masa PPKM Level 3 Jakarta, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19. Minimal vaksinasi dosis pertama.
![Salah seorang ojol melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi.id untuk bisa masuk ke mall di DIY. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/25/36608-pengunjung-mall.jpg)
Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Lalu, bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian bunyi keputusan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (23/8/2021).
Berikut aturan PPKM Level 3 Jakarta periode 24-30 Agustus 2021:
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Pesepeda Dilarang Lewat Jalan Sudirman-Thamrin Selama PPKM Level 3
1. Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran (Pekerja, petugas, pengunjung dan tamu hotel telah divaksinasi)
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya