SuaraJakarta.id - Uji coba WFO (work from office/bekerja di kantor) bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang berorientai ekspor dan domestik di DKI Jakarta segera dilakukan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut akan diuji coba protokol kesehatannya untuk beroperasi 100 persen kapasitas dan tetap harus menerapkan sistem pembagian waktu kerja.
"Uji coba WFO 100 persen itu harus dibagi (waktu kerjanya) minimal dalam dua shift di fasilitas produksi atau pabrik, dengan ketentuan lanjutan," kata Ratu, Kamis (26/8/2021).
Ketentuan-ketentuan tersebut, kata Ratu, adalah tidak semua perusahaan bisa diberi kesempatan dalam uji coba WFO 100 persen itu.
Hanya perusahaan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian yang bisa mengikuti uji coba.
Kemudian ketentuan selanjutnya adalah perusahaan yang termasuk dalam daftar dari Kementerian Perindustrian itu, seluruh bagian dari perusahaan, wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
"Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini juga menjadi wajib digunakan mulai tanggal 6 September 2021 untuk skrining pada semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," katanya.
Kemudian seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan (prokes) yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan jajaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Kementerian Perindustrian dan jajaran Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pengawasan atau implementasi uji coba ini," kata dia.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka di DKI Jakarta, Berikut Ketentuannya!
Ketentuan lainnya adalah bagi perusahaan berbasis ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenperin.
"Lalu melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi," kata dia.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga ditegaskan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPUKM Nomor 471 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ratu yang langsung berlaku sejak 24 Agustus 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif, Rano Karno Tegaskan Pimpinan BUMD Jangan Coba-Coba Korupsi
-
Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta
-
Jangan Dipendam Sendiri! Pemprov DKI Sediakan Psikolog Gratis 24 Jam untuk Warga Jakarta
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, DMFI Apresiasi Langkah Progresif Gubernur DKI
-
Bersama Pimpinan DPRD, Mas Dhito Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026
-
Festive Season 2025 BWH Hotels Indonesia: dari Joyful December hingga Wonder Tropical New Year