SuaraJakarta.id - Uji coba WFO (work from office/bekerja di kantor) bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang berorientai ekspor dan domestik di DKI Jakarta segera dilakukan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut akan diuji coba protokol kesehatannya untuk beroperasi 100 persen kapasitas dan tetap harus menerapkan sistem pembagian waktu kerja.
"Uji coba WFO 100 persen itu harus dibagi (waktu kerjanya) minimal dalam dua shift di fasilitas produksi atau pabrik, dengan ketentuan lanjutan," kata Ratu, Kamis (26/8/2021).
Ketentuan-ketentuan tersebut, kata Ratu, adalah tidak semua perusahaan bisa diberi kesempatan dalam uji coba WFO 100 persen itu.
Hanya perusahaan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian yang bisa mengikuti uji coba.
Kemudian ketentuan selanjutnya adalah perusahaan yang termasuk dalam daftar dari Kementerian Perindustrian itu, seluruh bagian dari perusahaan, wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
"Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini juga menjadi wajib digunakan mulai tanggal 6 September 2021 untuk skrining pada semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," katanya.
Kemudian seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan (prokes) yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan jajaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Kementerian Perindustrian dan jajaran Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pengawasan atau implementasi uji coba ini," kata dia.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka di DKI Jakarta, Berikut Ketentuannya!
Ketentuan lainnya adalah bagi perusahaan berbasis ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenperin.
"Lalu melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi," kata dia.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga ditegaskan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPUKM Nomor 471 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ratu yang langsung berlaku sejak 24 Agustus 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular
-
Mengurai Weaponized Incompetence: Mengapa Peran Domestik Kerap Timpang?
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
-
BRI Taipei Optimalkan Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran dan Diaspora
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas