SuaraJakarta.id - Tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore. Yahya Waloni ditangkap kasus ujaran kebencian.
Kabar penangkapan penceramah kontroversial itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Ya benar," katanya dikutip dari Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," jelas Rusdi.
Namun demikian, Rusdi masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait status Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.
Sementara itu, penangkapan Yahya Waloni mendapat respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Lewat kicauannya di Twitter, Muannas mengaku bersyukur atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap Yahya Waloni.
Baca Juga: Sesumbar Tak Masalah Dipenjara 1 Juta Tahun, Yahya Waloni Juga Siap Dibunuh
"Alhamdulillah Yahya Waloni ditangkap bukti Polri netral dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan terhadap agama apapun adalah perbuatan melawan hukum," tweet-nya.
Berdasarkan informasi, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya Wahloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Berita Terkait
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!
-
10 Mobil Bekas Paling Value for Money di 2025, Fitur Mewah Harga Murah
-
BGN Dorong Peran Masyarakat dan UMKM Perkuat Rantai Pasok Program MBG