SuaraJakarta.id - Tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore. Yahya Waloni ditangkap kasus ujaran kebencian.
Kabar penangkapan penceramah kontroversial itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Ya benar," katanya dikutip dari Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.
Baca Juga: Sesumbar Tak Masalah Dipenjara 1 Juta Tahun, Yahya Waloni Juga Siap Dibunuh
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," jelas Rusdi.
Namun demikian, Rusdi masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait status Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.
Sementara itu, penangkapan Yahya Waloni mendapat respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Lewat kicauannya di Twitter, Muannas mengaku bersyukur atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap Yahya Waloni.
Baca Juga: Isi Cuitan Terakhir Ustaz Yahya Waloni Sebelum Ditangkap, Publik Bertanya-tanya
"Alhamdulillah Yahya Waloni ditangkap bukti Polri netral dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan terhadap agama apapun adalah perbuatan melawan hukum," tweet-nya.
Berdasarkan informasi, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya Wahloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Membedah Batasan Antara Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
-
Soal Desakan Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK