SuaraJakarta.id - Tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore. Yahya Waloni ditangkap kasus ujaran kebencian.
Kabar penangkapan penceramah kontroversial itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Ya benar," katanya dikutip dari Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," jelas Rusdi.
Namun demikian, Rusdi masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait status Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.
Sementara itu, penangkapan Yahya Waloni mendapat respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Lewat kicauannya di Twitter, Muannas mengaku bersyukur atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap Yahya Waloni.
Baca Juga: Sesumbar Tak Masalah Dipenjara 1 Juta Tahun, Yahya Waloni Juga Siap Dibunuh
"Alhamdulillah Yahya Waloni ditangkap bukti Polri netral dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan terhadap agama apapun adalah perbuatan melawan hukum," tweet-nya.
Berdasarkan informasi, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya Wahloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi
-
Bareskrim Sita Rp51,99 Miliar dari Jaringan Judi Online
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Gunakan Perusahaan Fiktif Tampung Deposit Rp51 M
-
Resmi, Budi Arie Dilaporkan ke Bareskrim Atas Tuduhan Makar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan