SuaraJakarta.id - Polisi akan memediasi pertemuan antara musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dengan pelapornya berinisial LY.
Diketahui, David NOAH dilaporkan LY dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar.
"Akan kita pertemukan, kita rencanakan minggu depan, hari Senin (30/8) kita jadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/8/2021).
Yusri mengatakan dalam mediasi tersebut kedua pihak akan diminta untuk membawa seluruh alat bukti yang mereka miliki untuk mengklarifikasi duduk perkara antara David NOAH dan LY.
"Akan kita pertemukan antara D atau terlapor dengan pelapor untuk bisa membawa bukti-bukti-bukti yang ada untuk bisa mengetahui nilai objek perkaranya itu seperti apa, berapa nilainya, berapa sisanya nanti kami akan kami pertemukan," tambahnya.
Yusri menambahkan pihak kepolisian akan mengedepankan restorative justice dalam kasus David NOAH itu.
Yusri mengungkapkan, pihaknya juga berharap antara David NOAH dan pelapornya bisa menjalin perdamaian.
"Kita mengharapkan adanya mediasi, yang kita kedepankan adalah perdamaian kalau itu bisa terjadi dengan syarat dikembalikan apa yang menjadi objek perkaranya," ujar Yusri.
Baca Juga: David NOAH sudah Kembalikan Sebagian Uang dalam Kasus Penipuan
Diketahui, kasus David NOAH ini bermula dari perjanjian bisnis antara David dengan seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.
David NOAH kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp 1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.
Namun, karena dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY mengadukan David NOAH ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp 1,15 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.
Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.
"Dana dari saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.
Berita Terkait
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
DANA Kaget Rp 219 Ribu, Agar Rabu Tidak Kelabu Dan Dompet Digital Penuh
-
DJ Panda Dipanggil Polisi! Erika Carlina Ungkap Ancaman Mengerikan di Grup WA
-
Bupati Kediri Pastikan Pekerjaan Pembangunan Pasar dan Stadion Tetap Berjalan
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji