SuaraJakarta.id - Pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan kini diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyebut, kewajiban sertifikat vaksin tersebut bertujuan melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar COVID-19.
"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kita buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kita persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto, Kamis (26/8/2021).
Selain untuk layanan administrasi, kewajiban bukti vaksinasi juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah.
Selain itu, diwajibkan menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor," kata Winarto.
Karena itu, Winarto mengharapkan masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan COVID-19.
“Kita saat ini juga sedang menyosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” kata Winarto.
Winarto menambahkan kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3. [Antara]
Baca Juga: Jangan Sembarangan Pakai, Begini Cara Aman Gunakan Sertifikat Vaksin
Berita Terkait
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
Gratis Sewa 6 Bulan, Pemprov DKI Relokasi Ratusan Warga TPU Menteng Pulo ke Rusun Jagakarsa
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Kembalikan Fungsi Lahan Pemakaman, Warga TPU Menteng Pulo di Relokasi
-
Seloroh Tokoh di Lingkungan TPU Kebon Nanas, Usul Kuburan Vertikal 5 Lantai Buat Cegah Relokasi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau