Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:05 WIB
Petugas berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan kini diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyebut, kewajiban sertifikat vaksin tersebut bertujuan melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar COVID-19.

"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kita buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kita persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto, Kamis (26/8/2021).

Selain untuk layanan administrasi, kewajiban bukti vaksinasi juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Pakai, Begini Cara Aman Gunakan Sertifikat Vaksin

Selain itu, diwajibkan menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor," kata Winarto.

Karena itu, Winarto mengharapkan masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi di kantor TPU dapat menerapkan aturan tersebut guna menekan potensi paparan COVID-19.

“Kita saat ini juga sedang menyosialisasikan agar aturan ini diketahui oleh masyarakat luas,” kata Winarto.

Winarto menambahkan kewajiban untuk menunjukkan vaksinasi tersebut mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 3. [Antara]

Baca Juga: Bapak Ini Pede ke Mal Pakai Baju Gambar Sertifikat Vaksin, Warganet: Jadi Trendsetter!

Load More