Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:21 WIB
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Jalan Jenderal Sudirman termasuk dalam kawasan yang diberlakukan sistem ganjil genap. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melarang pesepeda melintas di tiga kawasan ganjil genap di Jakarta di masa PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan pesepeda melintas di kawasa ganjil genap itu, lantaran dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

Kebijakan ganjil-genap mulai berlaku pada 26-30 Agustus 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota.

Antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Pelarangan itu untuk mencegah adanya kerumunan. Pesepeda masih tidak diperbolehkan, kenapa? Karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," ujarnya dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Jumat (27/8/2021).

Sambodo mengungkapkan, meski PPKM Jakarta sudah turun status ke Level 3, namun kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terkait kasus COVID-19.

"Ini memang sudah bisa melewati gelombang kedua COVID-19 di Jakarta dengan cukup baik, tapi kita tidak boleh lengah tetap harus waspada," tutur Sambodo.

Sambodo menuturkan, kepolisian akan mencegah dan melarang segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"(Negara-negara) di Eropa, AS sekarang sudah mengalami gelombang ketiga gitu. Oleh sebab itu, segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari," jelasnya

Baca Juga: Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Domestik Setelah PPKM Level 3 Diperpanjang

Load More