Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Jakarta. [Instagram@aniesbaswedan]

Menurut Rasyidi, penyelenggaraan Formula E tidak bisa dilaksanakan, karena berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hal itu tak memberikan keuntungan.

"Dari hasil LHP BPK, itu kalau dilakukan suatu (penyelenggaraan) Formula E, bukan menguntungkan, tapi menimbulkan kerugian. Ada potensi kerugian sehingga hal inilah kami ingin mempertanyakan kepada bapak Gubernur (Anies Baswedan) ya," jelas Rasyidi.

33 Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDIP dan PSI resmi mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E. (Suara.com/Yaumal)

Terlebih kata Rasyidi, dalam penyelenggaraan Formula E anggarannya berasal dari APBD. Padahal berdasarkan laporan, anggaran DKI Jakarta mengalami defisit.

"Ini dikaitkan apa (dengan) temuan dari BPK, bahwa di dalam LHP BPK itu menunjukkan, bahwa anggaran Formula E itu harus menggunakan APBD. APBD pada saat ini dalam keadaan defisit," ujarnya.

Baca Juga: Soal Hak Interpelasi dari DPRD Terkait Formula E, Wagub DKI Bilang Begini

"APBD kita itu hanya tercapai 88 persen, pendapatan kita hanya Rp 55 triliun, sedang kami sudah meminta (menargetkan) Rp 57 triliun, tapi kenyataannya tidak tercapai," sambung Rasyidi.

Karenanya, dengan harapan dibatalkannya penyelenggaraan Formula E, anggarannya bisa dialokasikan ke penanganan Covid-19.

"Sehingga hal demikian ini dalam kondisi Covid-19, lebih baik uangnya itu menurut kami, adalah dimanfaatkan dalam kemasyarakatan. Di dalam mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya.

Load More