SuaraJakarta.id - Sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik yang menampilkan seekor anjing ditembak seseorang menggunakan senapan angin, viral di media sosial.
Kejadian itu ditengarai terjadi di kawasan Bukit Dieng Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut.
Namun demikian, kata Tinton, pihaknya sudah melakukan penyelidikan.
"Tim kami sudah melakukan penyelidikan. Saat ini, kami masih belum menerima laporan, namun kami bergerak cepat," kata Tinton dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Tinton menjelaskan informasi terkait kejadian tersebut sudah banyak diterima oleh petugas di Polresta Malang Kota.
Jarena itu, pihaknya saat ini berupaya untuk mengungkap kasus penembakan binatang tersebut.
Ia menambahkan kasus penembakan seekor anjing tersebut bisa ditindak apabila ditemukan unsur penyalahgunaan senapan angin.
Berdasarkan ketentuan, senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, atau target.
Baca Juga: Viral Bayi Baru Lahir Jadi Bintang TikTok karena Parasnya
Menurut dia, kepemilikan senapan angin memang diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan.
Jika senapan tersebut dipergunakan untuk menembak binatang, atau bahkan manusia, hal tersebut jelas menyalahi aturan dan terancam pidana.
"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan Pasal 302 KUHP," jelasnya.
Dalam Pasal 302 ayat 1 KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya."
Berita Terkait
-
Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu
-
Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar