Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 22:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]

Sebab, diungkapkannya, pertanyaan terkait balapan Formula E bisa dilakukan dalam pembahasan di komisi-komisi terkait.

"Bisa pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI," imbuhnya.

Sementara itu Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Abdul Aziz juga turut angkat bicara. Dia mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan itu selain interpelasi.

Menurutnya, interpelasi merupakan upaya paksa untuk menuntut sebuah jawaban dari kepala daerah, dan hasil dari interpelasi itu memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga: Hak Interpelasi Terancam Kandas, 7 Fraksi Menolak, PDIP Tetap Percaya Diri Lakukan Lobi

"Ini (interpelasi) kan cara force, yah memaksa bahwa ini harus memberikan (jawaban)," tuturnya.

Load More