SuaraJakarta.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, orang yang kontak erat dengan penderita COVID-19 harus menjalani karantina setidaknya selama lima hari.
"Karantina ini harus dilakukan minimal lima hari, jadi kalau misalnya baru kemarin (kontak erat), itu jangan langsung tes. Tetap harus karantina dulu," kata Reisa dalam bincang-bincang virtual, Jumat (27/8/2021) malam.
Dia mengatakan, setelah hari kelima, orang tersebut harus melakukan tes COVID-19 untuk mengetahui apakah terpapar atau tidak.
Jika hasilnya negatif, maka pengetesan tersebut harus dilakukan kembali tiga hari berikutnya.
Baca Juga: Dana Impor Vaksin COVID-19 Telan Biaya Rp 47 Triliun
"Kalau hasilnya negatif, ulang lagi tiga hari kemudian. Jadi karantinanya itu 5 sampai 8 hari," ujar Reisa.
Reisa mengatakan karantina dilakukan oleh seseorang yang baru saja kontak erat tetapi belum terkonfirmasi positif.
Jika hasil tes dinyatakan positif setelah karantina, maka harus dilanjutkan dengan isolasi mandiri.
Untuk menentukan jenis isolasi yang ditempuh, Reisa meminta orang tersebut untuk berkonsultasi dengan dokter.
"Supaya dokternya yang menentukan kamu bisa isolasi mandiri di rumah atau harus diisolasi mandiri yang terpusat oleh pemerintah atau harus di rumah sakit," kata Reisa.
Baca Juga: Pertimbangkan KIPI, Satgas Covid-19 Kulon Progo Pilih Vaksin Sinovac bagi Ibu Hamil
Terkait ini, tak sedikit masyarakat yang salah kaprah mengira bahwa isolasi mandiri dan karantina adalah hal yang sama.
Padahal, sebetulnya antara isolasi mandiri dan karantina memiliki perbedaan yang cukup mendasar terkait aturan teknisnya.
Melalui akun Instagram, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan perbedaan isolasi mandiri dan karantina.
Isolasi mandiri berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
"Lalu kapan selesainya? Jika tidak bergejala, isolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab positif. Namun, jika bergejala, isolasi minimal selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan," tulis Kemenkes, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (28/8/2021).
Sementara, untuk kebijakan karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
-
Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
Asia Diguncang Covid-19: Bisakah Indonesia Pertahankan Status Aman?
-
Kasus Covid-19 Melonjak? Menkes Budi: Varian Baru Tidak Mematikan, Tapi...
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia