Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:05 WIB
Petugas memberikan paket bahan pokok ke warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

SuaraJakarta.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, orang yang kontak erat dengan penderita COVID-19 harus menjalani karantina setidaknya selama lima hari.

"Karantina ini harus dilakukan minimal lima hari, jadi kalau misalnya baru kemarin (kontak erat), itu jangan langsung tes. Tetap harus karantina dulu," kata Reisa dalam bincang-bincang virtual, Jumat (27/8/2021) malam.

Dia mengatakan, setelah hari kelima, orang tersebut harus melakukan tes COVID-19 untuk mengetahui apakah terpapar atau tidak.

Jika hasilnya negatif, maka pengetesan tersebut harus dilakukan kembali tiga hari berikutnya.

Baca Juga: Dana Impor Vaksin COVID-19 Telan Biaya Rp 47 Triliun

"Kalau hasilnya negatif, ulang lagi tiga hari kemudian. Jadi karantinanya itu 5 sampai 8 hari," ujar Reisa.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Antara]

Reisa mengatakan karantina dilakukan oleh seseorang yang baru saja kontak erat tetapi belum terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes dinyatakan positif setelah karantina, maka harus dilanjutkan dengan isolasi mandiri.

Untuk menentukan jenis isolasi yang ditempuh, Reisa meminta orang tersebut untuk berkonsultasi dengan dokter.

"Supaya dokternya yang menentukan kamu bisa isolasi mandiri di rumah atau harus diisolasi mandiri yang terpusat oleh pemerintah atau harus di rumah sakit," kata Reisa.

Baca Juga: Pertimbangkan KIPI, Satgas Covid-19 Kulon Progo Pilih Vaksin Sinovac bagi Ibu Hamil

Terkait ini, tak sedikit masyarakat yang salah kaprah mengira bahwa isolasi mandiri dan karantina adalah hal yang sama.

Padahal, sebetulnya antara isolasi mandiri dan karantina memiliki perbedaan yang cukup mendasar terkait aturan teknisnya.

Melalui akun Instagram, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan perbedaan isolasi mandiri dan karantina.

Isolasi mandiri berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Lalu kapan selesainya? Jika tidak bergejala, isolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab positif. Namun, jika bergejala, isolasi minimal selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan," tulis Kemenkes, dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (28/8/2021).

Sementara, untuk kebijakan karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat.

"Kapan selesainya? Apabila exit test di hari ke lima dinyatakan negatif. Namun, jika exit test positif, maka dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19, sehingga harus menjalani aturan waktu isolasi mandiri," sebut Kemenkes.

Selama masa karantina dan isolasi mandiri, pasien COVID-19 akan dipantau oleh petugas Puskesmas atau rumah sakit.

Surat keterangan selesai karantina atau isolasi mandiri dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau atau merawat pasien COVID-19, baik Puskesmas atau rumah sakit.

Load More