Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Agustus 2021 | 06:50 WIB
Pembelajaran tatap muka di Banyuwangi [Foto: Timesindonesia]

Sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana sebagai berikut.

  • Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
  • Akses fasilitas kesehatan terdekat.
  • Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Thermogun yang berfungsi.

  • Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas,
  • Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.
  • Peran Serta Komite Kesatuan Pendidikan atau Orang Tua
  • Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
  • Wajib menjaga kebersihan pribadi.
  • Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, baik lingkungan maupun diri sendiri.
  • Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit.

(I Made Rendika Ardian)

Baca Juga: Tambah 474 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 844.339 Orang

Load More