SuaraJakarta.id - Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM (anjungan tunai mandiri) dan menguras dana milik nasabah dibekuk jajaran Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya ketiga pelaku melakukan modus ganjal ATM yang berbeda dari umumnya.
"Modus yang mereka lakukan berbeda, mereka ganjal ATM sehingga kartu ATM tidak bisa masuk. Biasanya kartu bisa masuk tapi tidak bisa keluar," papar Yusri, Senin (30/8/2021).
Para pelaku ini biasanya akan menunggu di sekitar mesin ATM. Setelah melihat korbannya kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah diganjal, seorang pelaku kemudian mendatangi korban untuk menawarkan bantuan memasukkan kartu ke mesin ATM.
Baca Juga: 36 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Polisi: Ada yang Bawa Sajam
Namun saat itulah pelaku akan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan dan memasukkan kartu palsu tersebut ke mesin ATM.
Kemudian saat korban memasukkan PIN ATM-nya akan ada pelaku lainnya yang mengintip PIN korbannya.
"Yang terjadi adalah karena bukan kartu ATM aslinya tidak akan bisa menarik uang atau batal dari mesin, saat pergi orang itu pelaku baru masukkan kartu asli dengan PIN korban. Ini modusnya terbalik dari yang biasanya," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban komplotan ini pada Minggu (28/3/2021) di salah satu minimarket di kawasan Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban melapor ke polisi setelah kehilangan uang sebesar Rp 36 juta di rekening.
Baca Juga: Digelandang ke Polda, Belasan Simpatisan Rizieq Disuruh Jalan Berbaris Sambil Pegang Bahu
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan tersangka AS yang merupakan otak komplotan yang berperan menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban, tersangka Y yang berperan mengintip PIN korban dan tersangka CH sebagai joki untuk melarikan diri.
Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Ketiganya kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komplotan modus ganjal ATM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja