SuaraJakarta.id - Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM (anjungan tunai mandiri) dan menguras dana milik nasabah dibekuk jajaran Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya ketiga pelaku melakukan modus ganjal ATM yang berbeda dari umumnya.
"Modus yang mereka lakukan berbeda, mereka ganjal ATM sehingga kartu ATM tidak bisa masuk. Biasanya kartu bisa masuk tapi tidak bisa keluar," papar Yusri, Senin (30/8/2021).
Para pelaku ini biasanya akan menunggu di sekitar mesin ATM. Setelah melihat korbannya kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah diganjal, seorang pelaku kemudian mendatangi korban untuk menawarkan bantuan memasukkan kartu ke mesin ATM.
Namun saat itulah pelaku akan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan dan memasukkan kartu palsu tersebut ke mesin ATM.
Kemudian saat korban memasukkan PIN ATM-nya akan ada pelaku lainnya yang mengintip PIN korbannya.
"Yang terjadi adalah karena bukan kartu ATM aslinya tidak akan bisa menarik uang atau batal dari mesin, saat pergi orang itu pelaku baru masukkan kartu asli dengan PIN korban. Ini modusnya terbalik dari yang biasanya," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban komplotan ini pada Minggu (28/3/2021) di salah satu minimarket di kawasan Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban melapor ke polisi setelah kehilangan uang sebesar Rp 36 juta di rekening.
Baca Juga: 36 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Polisi: Ada yang Bawa Sajam
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan tersangka AS yang merupakan otak komplotan yang berperan menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban, tersangka Y yang berperan mengintip PIN korban dan tersangka CH sebagai joki untuk melarikan diri.
Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Ketiganya kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komplotan modus ganjal ATM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Larangan Suporter Persija Jakarta ke Bandung Jelang Laga Persib di GBLA 11 Januari 2026 Resmi Keluar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya
-
9 Mobil Keluarga Bekas untuk Bawa Anak Balita, Sudah Ada Fitur ISOFIX dan Lebih Aman