SuaraJakarta.id - BUMD DKI Jakarta, PAM Jaya pada 30-31 Agustus 2021 menyosialisasikan pemberlakuan tarif baru untuk masyarakat di Kelurahan Pulau Harapan, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung,
Kepulauan Seribu.
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo, Senin (30/8/2021) mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu tentang pemberlakuan tarif air baru untuk pelanggan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan 2 Agustus 2021.
Bambang mengatakan, sebelumnya tarif air minum perpipaan di Kepulauan Seribu diberlakukan berdasarkan Pergub 34 Tahun 2018.
"Sebagai bagian dari keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan amanat negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, maka dilakukan penyesuaian tarif dan dituangkan melalui Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Pergub tersebut memberikan harga sama dan setara untuk kebutuhan pokok minimal warga yang berada di DKI Jakarta. Dan kebijakan tarif baru ini merupakan salah satu upaya memberikan kesetaraan pelayanan air minum baik di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.
Bambang melanjutkan, saat ini terdapat tujuh kelompok tarif golongan pemakaian air yang berlaku di Jakarta dan tarif Kepulauan Seribu masuk ke dalam kelompok tarif pelayanan khusus.
Pada Pergub 34 Tahun 2018 tarif untuk pemakaian 0-3 meter kubik (m3) bagi kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu sebesar Rp25 ribu per m3, kelompok tarif rumah tangga sebesar Rp32 ribu per m3 dan kelompok tarif tertinggi sebesar Rp35 ribu per m3.
Di Pergub 57 Tahun 2021, tarif pemakaian 0-3 m3 diubah dan disetarakan dengan tarif pemakaian minimum di Jakarta. Yakni pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu menjadi Rp1.050 per m3 dan untuk kelompok tarif tertinggi, dalam hal ini kegiatan komersial, sebesar Rp12.550 per m3.
Pergub 57 Tahun 2021 untuk tarif kategori rumah tangga untuk pemakaian 0-3 m3 dari sebelumnya 32.000 per m3 menjadi Rp3.550 per m3. Terdapat penurunan sebesar Rp28.450 per m3 untuk kebutuhan pokok minimal.
Baca Juga: Cadangan Minyak dan Gas Ditemukan di Kepulauan Seribu, Impor Migas Berkurang?
Kebijakan pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan PAM Jaya untuk pemakaian air bulan Agustus dan mulai ditagihkan pada September 2021.
Kepulauan Seribu
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM Jaya memperoleh penugasan untuk mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan teknologi "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu yang meliputi kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.
Sejak tahun 2019, PAM Jaya mulai mengoperasikan IPA SWRO di Kepulauan Seribu. Saat ini sudah terdapat sembilan pulau dari 11 pulau berpenghuni yang memiliki SPAM melalui air perpipaan yang dikelola oleh PAM Jaya.
"Saat ini terlayani 77 persen warga Kepulauan Seribu mendapatkan akses layanan air minum yang dikelola oleh PAM Jaya," ujar Bambang.
Hal itu tidak terlepas dari tersedianya teknologi pengolahan air laut serta kebijakan Pemprov DKI yang memastikan tersedianya layanan sehingga terjadilah pelayanan air minum perpipaan untuk menjamin hak rakyat atas air terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga