Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 September 2021 | 09:05 WIB
Kartu prakerja gelombang 19

Pengiriman email hanya akan dilakukan saat hari H pengumuman. Dengan begitu, Anda mesti waspada jika ada yang mengirim email di luar jadwal pengumuman resmi.

3. Mendapatkan Notifikasi di Dashboard Prakerja

Di tanggal pengumuman, masuk ke dashboard Prakerja. Jika lolos, kamu akan mendapatkan tampilan dashboard seperti ini:

Pastikan kamu menonton tiga video soal Kartu Prakerja agar dapat melihat nomor Kartu Prakerja kamu.

Baca Juga: Tipu Artis Fahri Azmi, Pria Pencatut Nama Jokowi Palsukan Dokumen dan Stempel Istana

Ilustrasi Kartu Prakerja. [Antaranews.com]

Penyebab Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19

Banyak faktor penyebab gagal lolos di gelombang terbaru ini. Salah satunya syarat administrasi berikut ini:

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
  8. Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
  10. Status kebekerjaan pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
  11. Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).

Ke-11 poin di atas merupakan 'modal utama' bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19.

Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19

Sedikitnya ada 6 syarat lolos kartu prakerja. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Cara Cek Lolos Atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19

  1. WNI mulai dari 18 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Daftar Orang yang Tidak Akan Pernah Lolos Kartu Prakerja

Load More