Kartu prakerja gelombang 19
Banyak faktor penyebab gagal lolos di gelombang terbaru ini. Salah satunya syarat administrasi berikut ini:
- Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
- Tanggal lahir harus sesuai KTP
- Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
- Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
- Alamat sesuai KTP
- Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
- Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK
- Pendidikan terakhir yang ditamatkan
- Status kebekerjaan pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
- Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).
Ke-11 poin di atas merupakan 'modal utama' bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19.
Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19
Sedikitnya ada 6 syarat lolos kartu prakerja. Berikut daftarnya:
- WNI mulai dari 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Daftar Orang yang Tidak Akan Pernah Lolos Kartu Prakerja
Adapun daftar orang yang tidak akan pernah lolos Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Untuk sementara waktu, karena merespon dampak pandemi Covid-19, pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akan diprioritaskan untuk bisa lolos kartu prakerja.
Itulah informasi mengenai ciri lolos Kartu Prakerja Gelombang 19.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
-
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Literasi Keamanan Siber di Tengah Maraknya Penipuan Digital
-
Bank Mandiri Taspen Buka Tiga Posko Pengaduan Penipuan Investasi
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris