SuaraJakarta.id - Petugas kepolisian lalu lintas bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan penjagaan di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021) hari ini. Hal tersebut berkaitan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.
Dalam hal ini, petugas kepolisian turut melakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Sanksi tilang tersebut terhitung mulai hari ini.
Pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 08.00 WIB, petugas gabungan terlihat berjaga di pertigaan Mampang-Kuningan. Kemudian, papan bertuliskan "Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap" juga ditaruh di jalan dengan tujuan mengingatkan pengendara kendaraan roda empat yang melintas.
Karena hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat dengan pelat genap akan dihentikan oleh petugas. Pengamatan Suara.com sejak pukul 08.00 WIB, setidaknya ada dua kendaraan roda empat yang dihentikan oleh petugas.
Salah satu pengendara roda empat yang dihentikan oleh polisi mengaku tahu adanya aturan ganjil genap. Hanya saja, dia tidak mengetahui soal jam operasional penerapan aturan tersebut, yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
"Bapak tidak tahu ada ganjil genap?," tanya polisi yang berjaga.
"Saya tahunya dari jam 6 sampai jam 8," ungkapnya.
"Iya Pak, 8 malam," jawab petugas polisi.
Alhasil, petugas kepolisian yang berjaga tidak mengenakan sanksi manual. Pengendara yang melanggar itu terkena sanksi tilang elektronik menggunakan kamera e-TLE.
Baca Juga: Plat Dinas Kebal Aturan Ganjil Genap, Adilkah?
"Kalau mau lurus, lurus saja Pak," kata polisi.
Akhirnya, kendaraan roda empat tersebut terkena sensor kamera e-TLE yang terpasang di dekat JPO Kuningan Timur. Sementara itu, petugas kepolisian yang berjaga mengatakan, sejak pagi sudah ada sekitar lima kendaraan roda empat yang terkena sanksi tilang alias dihentikan oleh petugas kepolisian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara yang langgar aturan ganjil genap di Jakarta. Sanksi tilang ganjil genap berlaku mulai, Rabu (1/9/2021).
Nantinya, petugas akan berjaga di tiga titik ruas jalan Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said
"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8/2021).
"Jadi, selain berjaga-jaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," sambungnya.
Berita Terkait
-
Plat Dinas Kebal Aturan Ganjil Genap, Adilkah?
-
Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diterapkan Hari Ini 1 September 2021
-
Aturan Ganjil Genap untuk Kawasan Puncak, Uji Coba Mulai Akhir Pekan Ini
-
Catat! Polisi Siapkan 7 Titik Pemeriksaan Ganjil Genap di Puncak Bogor
-
Kota Malang Bakal Menerapkan Aturan Ganjil Genap, Begini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar