SuaraJakarta.id - Seorang pria bernama Asni (55) tewas di kediamannya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Korban diduga tewas di tangan istrinya sendiri berinsial W (56), Selasa (31/8/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, mengatakan korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya. Penyebabnya, korban sempat mengajak berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.
Pelaku, kata Maruli, menolak diajak berhubungan badan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebab, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.
"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," ujar Maruli di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).
Maruli memaparkan, penolakan itu membuat korban emosi. Korban pun memaksa dengan menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Namun W yang sempat mendapat kekerasan dari korban, melakukan perlawanan.
"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.
Menurut Maruli, pengungkapan kasus istri bunuh suami tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.
Maruli menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata Hutapea.
Baca Juga: Ogah Bersanggama karena Lama Pisah, Istri Gigit dan Cekik Suami hingga Tewas
"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Sadis Remaja di Pinang Ranti: Pelaku Kuras Harta Korban Buat Bayar Utang
-
Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia
-
Cekcok soal Pekerja Refleksi Berujung Perkelahian, Pria 56 Tahun Tewas
-
Di Luar Ada Zombie, di Dalam Ada Pembunuh! Review Novel Murder at Shijinso
-
Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta
-
PIK Experience Permudah Pengunjung Temukan Destinasi Wisata dan Aktivitas di Pesisir Jakarta
-
Curi Uang Rp20 Juta dan iPhone Bos, Apoteker Diduga Beraksi di Tiga Kota