SuaraJakarta.id - Seorang pria bernama Asni (55) tewas di kediamannya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Korban diduga tewas di tangan istrinya sendiri berinsial W (56), Selasa (31/8/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, mengatakan korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya. Penyebabnya, korban sempat mengajak berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.
Pelaku, kata Maruli, menolak diajak berhubungan badan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebab, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.
"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," ujar Maruli di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).
Maruli memaparkan, penolakan itu membuat korban emosi. Korban pun memaksa dengan menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Namun W yang sempat mendapat kekerasan dari korban, melakukan perlawanan.
"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.
Menurut Maruli, pengungkapan kasus istri bunuh suami tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.
Maruli menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata Hutapea.
Baca Juga: Ogah Bersanggama karena Lama Pisah, Istri Gigit dan Cekik Suami hingga Tewas
"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.
Berita Terkait
-
Death on the Nile: Ketika Bulan Madu Berubah Menjadi Misteri Pembunuhan
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Cuma 40 Kasus per Hari! Angka Pembunuhan di Meksiko Turun Pesat Selama Piala Dunia 2026
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat