SuaraJakarta.id - Seorang pria bernama Asni (55) tewas di kediamannya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Korban diduga tewas di tangan istrinya sendiri berinsial W (56), Selasa (31/8/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, mengatakan korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya. Penyebabnya, korban sempat mengajak berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.
Pelaku, kata Maruli, menolak diajak berhubungan badan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebab, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.
"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," ujar Maruli di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).
Maruli memaparkan, penolakan itu membuat korban emosi. Korban pun memaksa dengan menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Namun W yang sempat mendapat kekerasan dari korban, melakukan perlawanan.
"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.
Menurut Maruli, pengungkapan kasus istri bunuh suami tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.
Maruli menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata Hutapea.
Baca Juga: Ogah Bersanggama karena Lama Pisah, Istri Gigit dan Cekik Suami hingga Tewas
"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.
Berita Terkait
-
Babak Baru Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Pengacara Ungkap Kliennya Disuruh Jemput dan Buang Jasad
-
Pembunuhan Kacab Bank: Polisi Bekuk 15 Orang, Termasuk Debt Collector yang Kabur ke Labuan Bajo
-
Miris, Nasib Pelajar di Serang: Koma 3 Hari, Tengkorak Pecah Usai Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi
-
Fakta Mengerikan Hasil Autopsi Brigadir Esco: Luka Fatal di Leher, Polisi Kini Buru Pembunuhnya?
-
Chikita Meidy Akui Dapat Ancaman Pembunuhan dari Suami, Kasus Rumah Tangga Kian Memanas
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat
-
Rapper Melly Mike Menikmati Keindahan Kota Jakarta Lewat Trip Singkat
-
Rezeki Nomplok! Sikat 7 Link Saldo DANA Kaget, Ratusan Ribu Rupiah Siap Masuk Dompet
-
Kejutan Link DANA KAGET Siang Ini, Rp 477 Ribu Saldo Gratis Siap Jadi Rebutan
-
Panduan Pagi Pemburu Saldo: Tips Jitu Mendapatkan Link DANA Kaget Setiap Hari