SuaraJakarta.id - Seorang pria bernama Asni (55) tewas di kediamannya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Korban diduga tewas di tangan istrinya sendiri berinsial W (56), Selasa (31/8/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, mengatakan korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya. Penyebabnya, korban sempat mengajak berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.
Pelaku, kata Maruli, menolak diajak berhubungan badan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebab, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.
"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," ujar Maruli di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).
Maruli memaparkan, penolakan itu membuat korban emosi. Korban pun memaksa dengan menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Namun W yang sempat mendapat kekerasan dari korban, melakukan perlawanan.
"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.
Menurut Maruli, pengungkapan kasus istri bunuh suami tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.
Maruli menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata Hutapea.
Baca Juga: Ogah Bersanggama karena Lama Pisah, Istri Gigit dan Cekik Suami hingga Tewas
"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Arya Daru: 5 Fakta Mengejutkan dari Kamar Kos Diplomatik
-
Turun Tangan di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Jerat Kompol Yogi dkk Pasal Tambahan, Kenapa?
-
Ada Dua Perempuan di TKP Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Apa Peran Mereka?
-
Torehan Prestasi Kompol Yogi, Perwira Propam Terlibat Pembunuhan Anak Buahnya di NTB
-
5 Fakta Mencurigakan Kematian Arya Daru: Dari Lakban di Wajah hingga Kamar Terkunci
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet