SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup menyediakan fasilitas makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen pada PPKM level 3 hingga 6 September 2021.
"Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Uji coba aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1055 tahun 2021 soal PPKM level III sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 soal PPKM level IV, III dan II di Jawa dan Bali.
Selain itu, juga diatur satu meja maksimal untuk dua orang konsumen dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Tak hanya itu, daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Secara umum dalam Keputusan Gubernur terbaru ini sejumlah aturan masih sama dengan peraturan sebelumnya. Namun, dalam aturan terbaru ini juga ada beberapa pelonggaran terkait jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Misalnya, supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya sampai 20.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022: Prancis vs Bosnia
Sedangkan, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya pukul 15.00 WIB. (Antara)
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022: Prancis vs Bosnia
-
Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Layani Dine In, Kapasitas Maksimal 25 Persen
-
DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Barunya
-
Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar
-
Bantah Formula E Telan Dana Rp4,8 Triliun, Wagub Riza Tantang PDIP Beberkan Bukti
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi