SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup menyediakan fasilitas makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen pada PPKM level 3 hingga 6 September 2021.
"Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Uji coba aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1055 tahun 2021 soal PPKM level III sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 soal PPKM level IV, III dan II di Jawa dan Bali.
Selain itu, juga diatur satu meja maksimal untuk dua orang konsumen dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Tak hanya itu, daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Secara umum dalam Keputusan Gubernur terbaru ini sejumlah aturan masih sama dengan peraturan sebelumnya. Namun, dalam aturan terbaru ini juga ada beberapa pelonggaran terkait jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Misalnya, supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya sampai 20.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022: Prancis vs Bosnia
Sedangkan, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya pukul 15.00 WIB. (Antara)
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022: Prancis vs Bosnia
-
Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Layani Dine In, Kapasitas Maksimal 25 Persen
-
DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Barunya
-
Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar
-
Bantah Formula E Telan Dana Rp4,8 Triliun, Wagub Riza Tantang PDIP Beberkan Bukti
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan