Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 September 2021 | 15:35 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penusukan ABK. [Suara.com/Eko Faizin]

"Kami menyita barang bukti baju dan senjata tajam. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.

Load More