SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 maupun penyalahgunaan aplikasi pedulilindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah membuat layanan hotline melalui media sosial Instagram Siber Polda Metro Jaya.
"Anda bisa direct message ke sana atau melalui whatsapp ke Posko Pengaduan PPKM Darurat di nomor 081113110110," kata Fadil Imran, setelah tim dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga sindikat pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Fadil, kalau masyarakat sedang browsing dan menemukan ada postingan yang menawarkan sertifikat vaksin dengan menjanjikan bisa terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, agar melaporkan ke polisi.
"ini untuk keselamatan bersama," katanya.
Kasus penjualan sertifikat vaksin palsu itu terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id. Harga satu sertifikat vaksin Rp 320.000," kata Fadil.
Berdasarkan, fakta tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada sesorang berinisial HH.
HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan Karena Diretas, Tapi Karena Fitur PeduliLindungi
"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," katanya.
Fadli menjelaskan, pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas.
Warga yang telah disuntuk vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya.
Polisi kemudian menangkap HH dan dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin COVID-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi pedulilindungi.id
Akibat perbuatan pembuatan dan penjualan sertifikat bodong vaksinasi COVID-19 tersebut, HH dan FH, dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.
Tag
Berita Terkait
-
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan
-
Bongkar Hoaks Foto AI Pelaku Teror Andrie Yunus, Polisi: Diduga Disusun Jaringan Pelaku yang Panik
-
Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku 4 Orang, Sudah Diintai dari Depan KFC Cikini
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?