SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 maupun penyalahgunaan aplikasi pedulilindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah membuat layanan hotline melalui media sosial Instagram Siber Polda Metro Jaya.
"Anda bisa direct message ke sana atau melalui whatsapp ke Posko Pengaduan PPKM Darurat di nomor 081113110110," kata Fadil Imran, setelah tim dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga sindikat pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Fadil, kalau masyarakat sedang browsing dan menemukan ada postingan yang menawarkan sertifikat vaksin dengan menjanjikan bisa terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, agar melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan Karena Diretas, Tapi Karena Fitur PeduliLindungi
"ini untuk keselamatan bersama," katanya.
Kasus penjualan sertifikat vaksin palsu itu terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id. Harga satu sertifikat vaksin Rp 320.000," kata Fadil.
Berdasarkan, fakta tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada sesorang berinisial HH.
HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Warga Bisa Akses Sertifikat Vaksin Jokowi, Pemerintah: Info NIK Sudah Ada di Situs KPU
"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," katanya.
Fadli menjelaskan, pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas.
Warga yang telah disuntuk vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya.
Polisi kemudian menangkap HH dan dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin COVID-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi pedulilindungi.id
Akibat perbuatan pembuatan dan penjualan sertifikat bodong vaksinasi COVID-19 tersebut, HH dan FH, dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.
Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Berita Terkait
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 71.399 Personel Amankan 32.570 TPS Pilkada Jakarta, 6 Masuk Kategori Rawan
-
Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di TPS Anies Mencoblos
-
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Pantau Hitung Cepat dari Posko Pemenangan Siang Ini
-
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
-
Dharma Pongrekun Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
-
Pramono Mengaku Bisa Tidur Tenang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024