SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus baru sindikat peredaran sabu jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara Iran.
Modus baru tersebut yakni dengan mengirimkan bahan sabu yang masih berbentuk jel dalam pembungkus makanan.
"Biasanya jenis narkotika jenis sabu-sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi. Ini ada modus baru mengelabui dengan mengirim bahannya yang sudah setengah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (9/9/2021).
Yusri menjelaskan, dua tersangka asal Iran yang berinisial BF dan FS semula sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019.
Saat itu mereka masih memantau situasi di Indonesia sebelum memproduksi sabu.
Setelah situasi dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel.
Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.
"Untuk mengelabui biasanya dibuat di manifesnya untuk makanan ,padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna," kata Yusri.
Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019.
Baca Juga: Bahan Baku Pabrik Sabu di Tangerang dari Turki, Dilumuri Gemuk hingga Tak Terdeteksi X-Ray
Setelah paket jel tersebut sampai, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.
"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat 'home industry' menjadi sabu kualitas I," kata dia.
Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang.
Yusri tidak menjelaskan secara rinci di mana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.
"Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta. Kita dalami lagi," kata Yusri.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati.
Berita Terkait
-
Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Jelang Pertemuan di Sidang PBB: Mereka Harus Jaga Sikap
-
Petinggi Iran Diizinkan Injak Kaki di Amerika, Siap ke Sidang Umum PBB
-
Dewan HAM PBB: Amerika Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Iran
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser
-
Perang Iran Kuras Stok Amunisi AS Hingga Memicu Krisis Pasokan Militer
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?