SuaraJakarta.id - Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan para pengunjung menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk masuk ke area wisata selama masa uji coba, Kamis (9/9/2021). Aplikasi Pedulilindungi digunakan untuk melakukan skrining awal para pengunjung dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Aplikasi ini berfungsi sebagai proses skrining awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment)," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali.
Dalam aplikasi tersebut, pengunjung yang diperbolehkan masuk harus sudah divaksin minimal dosis satu. Selain itu, Syahali mengimbau bagi para pengunjung yang tidak dalam kondisi sehat agar mengurungkan niat berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol.
Dia juga telah menyiagakan Satuan Tugas untuk berpatroli protokol kesehatan di kawasan rekreasi Ancol. Petugas itu berfungsi untuk memastikan seluruh pengunjung menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan berjaga jarak.
Seluruh petugas yang berpatroli juga telah mengikuti program vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua. Dia berharap seluruh pengunjung yang hadir di hari pertama uji coba ini menerapkan ketentuan protokol kesehatan agar dapat berwisata dengan aman dan nyaman.
"Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.
“Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja di Jakarta, Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu. Uji coba tempat wisata itu juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Baca Juga: Kata APPBI, Ini Alasan Perlunya Aplikasi PeduliLindungi untuk Bisa Masuk ke Mal
Dalam Keputusan Gubernur DKI terbaru, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun masih dilarang untuk memasuki tempat wisata selama masih dalam masa uji coba itu. Adapun daftar tempat wisara yang mengikuti uji coba itu ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Rencana uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (7/9). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM