Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 September 2021 | 16:11 WIB
Suasana Lapas Kelas 1 Tangerang pasca kebakaran yang menewaskan 44 napi, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 22 saksi telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari kemarin.

Para saksi yang diperiksa dibagi menjadi tiga klaster. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan.

Klaster pertama, kata Yusri, petugas yang berjaga saat musibah kebakaran Lapas Tangerang terjadi.

"Kedua adalah klaster warga binaan yang selamat, ada 73 orang selamat. Beberapa kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Tewas Terbakar, Data Antemortem Napi Asal Portugal dan Afsel Diambil DVI RS Polri

Klaster ketiga adalah pendamping warga binaan. "Kita lakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari Antara.

Yusri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk mengumpulkan informasi mengenai penyebab kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 napi.

"Arahnya ke mana untuk mengetahui beberapa keterangan yang mereka ketahui. Apakah memang betul terjadi kebakaran, sumber api dari mana," pungkasnya.

Diketahui, 44 napi tewas dalam musibah kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi di Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Baca Juga: Sempat Kontak Korban via Telepon, Keluarga Ungkap Kejanggalan Kebakaran Lapas Tangerang

Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Kebakaran Lapas Tangerang diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.

Lapas Kelas 1 Tangerang saat ini menampung sebanyak 2.072 warga binaan. Sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.

Load More