Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 11 September 2021 | 12:22 WIB
Kuasa hukum MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Tim pengacara MS—terduga korban pelecehan seksual dan perundungan—mengapresiasi sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan pegawai KPI terduga pelaku atas klien mereka.

MS, pegawai KPI sebagai terduga korban, dilaporkan kembali oleh para terduga pelaku atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT," kata Muhamad Mualimin, pengacara MS dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021).

Menurutnya, sikap dari Polda Metro Jaya itu menunjukkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif.

Baca Juga: Hilang Kepercayaan, Ernest Prakasa Blokir Nomor Ponsel Ketua KPI

"Polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” ujarnya.

"Penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI berada di rel yang benar," sambung Mualimin.

Sebelumnya, dikabarkan dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan, melaporkan balik MS ke Polda Metro Jaya.

MS dinilai telah menyebarkan identitas mereka, sehingga para terduga pelaku mendapatkan perundungan dan intimidasi di dunia maya.

Baca Juga: Bintang Emon Ngakak Tak Temukan Prestasi KPI di Google

Load More