SuaraJakarta.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan baru untuk bisa bepergian menggunakan Kereta Rel Listrik atau KRL. Mulai Senin (13/9/2021), penumpang diwajibkan memiliki kartu vaksin Covid-19.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan kartu vaksin sebagai syarat naik KRL ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021. Dengan adanya aturan ini, maka penumpang tak perlu lagi membwa Surat Tanda Registrasi Pekerja/STRP.
"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021 sore-sore baru kami terima bahwa aglomerasi KRL punya syarat ada wajib vaksin," kata Anne dalam diskusi virtual, Minggu (12/9/2021).
Sama seperti di mal, nantinya pemeriksaan kartu vaksin ini akan menggunakan aplikasi pedulilindungi. Calon penumpang wajib melakukan pemindaian QR code yang terpasang di setiap stasiun.
Baca Juga: CATAT! Mulai Hari Ini Naik KRL di Stasiun Rangkasbitung Wajib Bawa Kartu Vaksin
Kendati demikian, jika penumpang tak memiliki aplikasi pedulilindungi, maka cukup hanya menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya untuk dosis pertama.
"Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik," ucap Anne.
Aturan wajib membawa sertifikat vaksin ini juga membuat kewajiban melakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) gugur. Namun ramdom sampling rapid test di beberapa stasiun bakal tetap dijalankan.
"Tidak ada kewajiban untuk PCR atau antigen dan surat perjalanan. Tapi besok khusus pengguna KRL yang ada di sekitar Bojong, kami kerja sama dengan Puskesmas akan ada random antigen yang dilakukan kepada calon pengguna commuterline," pungkasnya.
Baca Juga: Bahaya Pembatalan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi: COVID-19 Bisa Tinggi
Berita Terkait
-
Stasiun Tanah Abang Baru Sudah Mulai Beroperasi, Anker Wajib Tahu Ini
-
Makin Padat! Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 156,8 Juta Orang di Semester I 2024
-
Celah Kreatif Mendongkrak Kampanye Pemasaran di Kereta Rel Listrik
-
KRL Tambah Opsi Kartu Pembayaran Elektronik untuk Pelanggan
-
Masa Depan Ramah Lingkungan dan Efektif: Mengapa Surabaya Butuh KRL?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
-
Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit