SuaraJakarta.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan baru untuk bisa bepergian menggunakan Kereta Rel Listrik atau KRL. Mulai Senin (13/9/2021), penumpang diwajibkan memiliki kartu vaksin Covid-19.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan kartu vaksin sebagai syarat naik KRL ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021. Dengan adanya aturan ini, maka penumpang tak perlu lagi membwa Surat Tanda Registrasi Pekerja/STRP.
"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021 sore-sore baru kami terima bahwa aglomerasi KRL punya syarat ada wajib vaksin," kata Anne dalam diskusi virtual, Minggu (12/9/2021).
Sama seperti di mal, nantinya pemeriksaan kartu vaksin ini akan menggunakan aplikasi pedulilindungi. Calon penumpang wajib melakukan pemindaian QR code yang terpasang di setiap stasiun.
Kendati demikian, jika penumpang tak memiliki aplikasi pedulilindungi, maka cukup hanya menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya untuk dosis pertama.
"Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik," ucap Anne.
Aturan wajib membawa sertifikat vaksin ini juga membuat kewajiban melakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) gugur. Namun ramdom sampling rapid test di beberapa stasiun bakal tetap dijalankan.
"Tidak ada kewajiban untuk PCR atau antigen dan surat perjalanan. Tapi besok khusus pengguna KRL yang ada di sekitar Bojong, kami kerja sama dengan Puskesmas akan ada random antigen yang dilakukan kepada calon pengguna commuterline," pungkasnya.
Baca Juga: CATAT! Mulai Hari Ini Naik KRL di Stasiun Rangkasbitung Wajib Bawa Kartu Vaksin
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya