SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi warga yang sudah kangen liburan. Pihak Taman Impian Jaya Ancol akan kembali membuka sejumlah unit rekreasi mulai besok, Selasa (14/9/2021).
Ada syarat yang harus dipenuhi pengunjung yang ingin berekreasi ke Ancol. Salah satunya minimal sudah divaksin COVID-19 dosis pertama.
Pengunjung wajib menunjukkan status vaksin dengan memindai Code QR saat melakukan check-in serta check-out melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Halo Ancolovers, mulai 14 September 2021, kawasan rekreasi Ancol Taman Impian kembali dibuka," tulis pihak Ancol di akun Instagram @ancoltamanimpian dikutip SuaraJakarta.id, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan keterangan dari akun tersebut, sejumlah tempat rekreasi yang dibuka besok, antara lain pantai, Dufan, Pasar Seni, Allianz Ecopark, Putri Duyung Ancol, Pulau Bidadari dan Gondola.
Berikut syarat masuk Ancol:
- Sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan status vaksin dengan scan QR code yang sudah disediakan, dan melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi Pedulilindungi
- Anak-anak dibawah 12 tahun, lansia 70 tahun keatas, dan ibu hamil belum diperbolehkan berkunjung ke Ancol sampai batas waktu yang belum ditentukan
- Selalu memakai masker dengan benar, menjaga jarak (tidak berkerumunan dan patuhi segala protokol kesehatan
- Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan, regulasi vaksin dan jam operasional serta ketentuan lainnya yang berlaku di masing-masing rekreasi Ancol.
"Jika Ancol menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka Ancol Taman Impian berhak mengeluarkan yang bersangkutan," tulis @ancoltamanimpian.
Berita Terkait
-
Gratis Masuk Ancol Selama Ramadan 2026, Cek Syarat dan Ketentuannya!
-
Pendapatan Jaya Ancol Turun 11,11 Persen Jadi Rp1,12 Triliun
-
Nostalgia Moiland: Mengenang Era "Dufan Mini" di Mall of Indonesia
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba