Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 13 September 2021 | 22:20 WIB
Ilustrasi - Petugas Satpol PP menutup sementara sebuah kafe karena langgar PPKM Level 3. [ANTARA/Pradita K Syah]

SuaraJakarta.id - Kafe Backyard 52C di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi, ditutup aparat Satpol PP Jakarta Selatan selama 3x24 jam.

Penutupan kafe itu karena melanggar aturan operasional dan kapasitas maksimal pengunjung saat PPKM Level 3 Jakarta pada Minggu, (12/9/2021).

"Baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen," kata Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi Budi Susanto di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini pengelola kafe tersebut belum dikenakan sanksi denda karena baru pelanggaran pertama.

Baca Juga: Luhut Sebut Kasus Covid-19 Nasional Sudah Turun 93,9 Persen Berkat Penerapan PPKM

"Dasar hukumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2001," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa petugas juga menemukan minuman keras (miras) yang termasuk melanggar aturan karena penjualan minuman beralkohol masih dilarang saat PPKM Level 3.

"Ya termasuk pelanggaran juga. Izinnya ada, tapi belum boleh diperjualbelikan," tutur dia.

Sebelumnya, akun Instagram @merekamjakarta mengunggah video yang menunjukkan tempat hiburan tersebut ramai dikunjungi warga tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Dalam video itu, pengunjung tampak berkerumun dan berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Bioskop Buka di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Untuk menonton video itu, klik di sini.

Load More