SuaraJakarta.id - Kafe Backyard 52C di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi, ditutup aparat Satpol PP Jakarta Selatan selama 3x24 jam.
Penutupan kafe itu karena melanggar aturan operasional dan kapasitas maksimal pengunjung saat PPKM Level 3 Jakarta pada Minggu, (12/9/2021).
"Baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen," kata Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi Budi Susanto di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini pengelola kafe tersebut belum dikenakan sanksi denda karena baru pelanggaran pertama.
"Dasar hukumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2001," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa petugas juga menemukan minuman keras (miras) yang termasuk melanggar aturan karena penjualan minuman beralkohol masih dilarang saat PPKM Level 3.
"Ya termasuk pelanggaran juga. Izinnya ada, tapi belum boleh diperjualbelikan," tutur dia.
Sebelumnya, akun Instagram @merekamjakarta mengunggah video yang menunjukkan tempat hiburan tersebut ramai dikunjungi warga tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Dalam video itu, pengunjung tampak berkerumun dan berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Luhut Sebut Kasus Covid-19 Nasional Sudah Turun 93,9 Persen Berkat Penerapan PPKM
Untuk menonton video itu, klik di sini.
Berita Terkait
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Alasan Belum Siap, Ruben Onsu Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp3,5 M
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
-
Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman
-
Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
-
Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang