SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. PPKM Level 3 Tangsel diperpanjang sejak 14 September 2021 hingga 20 September 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (PPKM Level 3 COVID-19).
Surat itu telah ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada Selasa (14/9/2021) kemarin.
"Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021," demikian bunyi dari SE tersebut.
Dalam aturan PPKM Level 3 terbaru tersebut, ada sedikit pelonggaran yang dilakukan Pemkot Tangsel. Antara lain soal pembukaan bioskop.
Pemkot Tangerang Selatan mengizinkan bioskop di Tangsel kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan.
Salah satunya larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop. Pengunjung juga dilarang makan dan minum di dalam area bioskop. Berikut ketentuan selengkapya:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan/atau Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas keterangan dalam SE terkait perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tersebut.
Baca Juga: Tak Jadi 14 September, Seluruh Bioskop di Jakarta Baru Kembali Dibuka Mulai Besok
Berita Terkait
-
Promo TIX ID untuk Film Modual Nekad, Buy 1 Get 1 Free
-
Akselerasi Ekonomi Hijau, Wali Kota Tangsel Pacu 100 Hari Pembenahan Sampah Terintegrasi
-
Cuma Dua Hari! Promo Beli 1 Gratis 1 Tiket Nonton Film Dusun Mayit di m.tix Mulai Hari Ini
-
Netflix Akuisisi Warner Bros., Industri Bioskop Khawatir Jendela Tayang Dipangkas
-
Papa Zola The Movie Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Fakta Menariknya
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Punya Rp150 Juta? Ini 8 MPV Keluarga Bekas yang Masih Layak Dibeli di 2026
-
15 Promo Indomaret untuk Belanja Awal Tahun, Minyak Goreng hingga Susu Diskon
-
10 Merek Mobil Bekas Paling Ramah Bengkel, Spare Part KW Mudah Dicari
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Menteri Bahlil Minta PLN Menaikkan Harga Token Listrik 2026, Benarkah?