SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. PPKM Level 3 Tangsel diperpanjang sejak 14 September 2021 hingga 20 September 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (PPKM Level 3 COVID-19).
Surat itu telah ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada Selasa (14/9/2021) kemarin.
"Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021," demikian bunyi dari SE tersebut.
Dalam aturan PPKM Level 3 terbaru tersebut, ada sedikit pelonggaran yang dilakukan Pemkot Tangsel. Antara lain soal pembukaan bioskop.
Pemkot Tangerang Selatan mengizinkan bioskop di Tangsel kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan.
Salah satunya larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop. Pengunjung juga dilarang makan dan minum di dalam area bioskop. Berikut ketentuan selengkapya:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan/atau Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas keterangan dalam SE terkait perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tersebut.
Baca Juga: Tak Jadi 14 September, Seluruh Bioskop di Jakarta Baru Kembali Dibuka Mulai Besok
Berita Terkait
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Ada 402 Rumah Sakit Angker Korea, Intip 5 Film Terbaru di Bioskop Pekan Ini
-
Usung Misteri Baru, Film Perdana The Apothecary Diaries Tayang 11 Desember
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas
-
Pendidikan Tiga Bahasa dan Ruang Renwen Jadi Andalan Tzu Chi School
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia