Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 16 September 2021 | 13:17 WIB
Polisi dan petugas Dishub DKI mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Rapat tersebut digelar untuk membahas soal penerapan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap alias gage di ruas jalan menuju tempat wisata.

"Hari ini rapat dengan instansi terkait," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Sambodo mengemukakan, salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut ialah penentuan terkait titik-titik ruas jalan menuju tempat wisata yang akan diterapkan kebijakan ganjil-genap.

Baca Juga: Dear Wisatawan Jabodetabek, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diperpanjang

Selain itu juga membahas soal pengerahan jumlah personel.

"Semua masih dihitung," katanya.

Kebijakan ganjil genap di tempat wisata rencananya akan diterapkan pada Jumat hingga Minggu. Pelaksanaannya dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Wisatawan, Pemkot Yogyakarta Siapkan Strategi Anti Sebaran COVID-19

Load More