Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 14:25 WIB
Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jakarta.

Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1122 Tahun 2021 yang dirilis, Rabu (22/9/2021).

Kepgub itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Dalam Kepgub terbaru soal PPKM Level 3 Jakarta, warga dengan kategori kuning pada aplikasi PeduliLindungi sudah diizinkan masuk bioskop.

Baca Juga: Medan Masuk PPKM Level 3, Bobby Nasution: Sekolah dan Bioskop Diizinkan Buka

Pada Kepgub sebelumnya, hanya pengunjung yang berstatus hijau yang diperbolehkan berkunjung ke bioskop.

Seorang pengunjung tengah memesan tiket bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, di hari pertama pembukaan kembali bioskop di Jakarta, Kamis (16/9/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

Pada pelaksanaan PPKM Level 3 Jakarta, bioskop diperkenankan beroperasi terbatas dengan sistem uji coba protokol kesehatan, dengan kapasitas maksimal penonton 50 persen.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi bioskop.

Pengelola bioskop juga wajib memindai sertifikat vaksinasinya padra aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk ke bioskop.

Selama di dalam bioskop, tidak diizinkan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman.

Baca Juga: Terkumpul 5.000 Orang Teken Petisi Wali Kota Malang Terobos PPKM, Warganet: Lengserkan

Petugas berdiri di area bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengunjung dan pegawai juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Ketentuan terbaru soal kunjungan di bioskop itu hanya berlaku di daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 2 di Tanah Air.

Load More