SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.
Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta. Salah satunya soal jam operasional restoran hingga kafe di Jakarta.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari," demikian bunyi Kepgub DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.
Berikut ketentuan terbaru terkait jam operasional restoran dan kafe di Jakarta:
- Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
- Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Dalam Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021, PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Promo Hari Pelanggan Nasional 2025: Ini 5 Diskon Menarik di Restoran dan Kafe Favorit
-
Rachaphon Hadir di Bogor, Suguhkan Cita Rasa Thailand Autentik yang Pas di Lidah Indonesia
-
Pemuda di Tangsel Ngamuk Pecahkan Kaca KFC Perkara Tak Diberi Kulit Ayam, Kini Ditangkap Polisi
-
Pramono Anung Obral Diskon 'Gila-gilaan' Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta
-
Dasco Usul Aplikasi 'Satu Pintu' untuk Royalti Musik, Akhiri Polemik dan Kebocoran
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gaji Ketua RT dan RW Jakarta Naik: Rp2,5 Juta Sampai Rp3 Juta Per Bulan
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan
-
Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan