Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 15:31 WIB
Barista melayani pembeli kopi di salah satu kafe di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan PPKM Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.

Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta. Salah satunya soal jam operasional restoran hingga kafe di Jakarta.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta, Warga Kategori Kuning di PeduliLindungi Boleh Masuk Bioskop

"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari," demikian bunyi Kepgub DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.

Berikut ketentuan terbaru terkait jam operasional restoran dan kafe di Jakarta:

  1. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
  3. Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
  4. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
  5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Dalam Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021, PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Load More