SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.
Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta. Salah satunya soal jam operasional restoran hingga kafe di Jakarta.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari," demikian bunyi Kepgub DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.
Berikut ketentuan terbaru terkait jam operasional restoran dan kafe di Jakarta:
- Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
- Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Dalam Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021, PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Rin Culinary Art, Fine Dining dengan Sentuhan Jepang dan Bahan Lokal Indonesia
-
Menjemput Damai di Kafe Dona Dona: Lika-liku Lintas Waktu Penuh Haru
-
In This Economy, Apakah Nongkrong di Kafe Estetik Masih Worth It?
-
Chef Arnold Naikkan Harga Menu Restorannya karena Dolar, Kena Cibir: Kritik Dong Orang Pilihan Lu!
-
CCTV Terlanjur Disebar, Turis Malaysia Bongkar Kronologi Usai Dituding Tak Bayar Makan di Pagi Sore
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?