Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 18:05 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.

SuaraJakarta.id - Manajemen pelaksana Kartu Prakerja mengingatkan bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 untuk segera membeli pelatihan. Jika tidak, maka tidak akan menerima insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Selain itu, mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di pendaftaran Kartu Prakerja selanjutnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja yang Perlu Diketahui Peserta

Batas akhir pembelian pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18 sendiri pada hari ini, Rabu (22/9/2021) sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Hal itu disampaikan pengelola Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id.

"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah HARI INI pukul 23.59 WIB," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (22/9).

Berikut tata cara beli pelatihan Kartu Prakerja:

  1. Pilih salah satu dari 7 platform yang ada di dashboard Kartu Prakerja, baik sesuai skill maupun minat
  2. Anda akan diarahkan ke laman baru dan tata cara membeli pelatihan dengan kategori ‘Kartu Prakerja’
  3. Jika sudah memilih program pelatihan, klik tombol ‘Beli’
  4. Salin nomor Kartu Prakerja Anda di laman dashboard
  5. Tempel nomor Kartu Prakerja yang sudah disalin ke menu pembelian pelatihan
  6. Tunggu hingga transaksi berhasil

Dalam 7 mitra pelatihan tersebut, ada banyak pelatihan yang dapat diambil oleh para penerima Kartu Prakerja, baik yang sesuai dengan skill maupun minat.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Begini Tanda-Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21

Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Nantinya, mereka harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih untuk mendapatkan sertifikat dan memberikan rating atau survei, guna pencairan insentif.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali atau Rp 150 ribu.

Pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 telah dilakukan sejak Selasa (24/8/2021). Sebanyak 800 ribu orang beruntung diterima di gelombang 18.

Load More