SuaraJakarta.id - Manajemen pelaksana Kartu Prakerja mengingatkan bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 untuk segera membeli pelatihan. Jika tidak, maka tidak akan menerima insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Selain itu, mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di pendaftaran Kartu Prakerja selanjutnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja yang Perlu Diketahui Peserta
Batas akhir pembelian pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18 sendiri pada hari ini, Rabu (22/9/2021) sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Hal itu disampaikan pengelola Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id.
"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah HARI INI pukul 23.59 WIB," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (22/9).
Berikut tata cara beli pelatihan Kartu Prakerja:
- Pilih salah satu dari 7 platform yang ada di dashboard Kartu Prakerja, baik sesuai skill maupun minat
- Anda akan diarahkan ke laman baru dan tata cara membeli pelatihan dengan kategori ‘Kartu Prakerja’
- Jika sudah memilih program pelatihan, klik tombol ‘Beli’
- Salin nomor Kartu Prakerja Anda di laman dashboard
- Tempel nomor Kartu Prakerja yang sudah disalin ke menu pembelian pelatihan
- Tunggu hingga transaksi berhasil
Dalam 7 mitra pelatihan tersebut, ada banyak pelatihan yang dapat diambil oleh para penerima Kartu Prakerja, baik yang sesuai dengan skill maupun minat.
Baca Juga: Resmi Ditutup, Begini Tanda-Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21
Nantinya, mereka harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih untuk mendapatkan sertifikat dan memberikan rating atau survei, guna pencairan insentif.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali atau Rp 150 ribu.
Pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 telah dilakukan sejak Selasa (24/8/2021). Sebanyak 800 ribu orang beruntung diterima di gelombang 18.
Berita Terkait
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
-
Menko Airlangga Dapat Rapor Merah dari BPK: Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat
-
Menko Airlangga Sebut Program Prakerja Indonesia Ingin Ditiru Negara Lain
-
Nasib Program Prakerja di Tangan Prabowo, Menko Airlangga Beri Sinyal Positif
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum