SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 hingga dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19 yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (21/9/2021).
SE ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam penerapan PPKM Level 3 ini, Benyamin menyebutkan terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop.
Baca Juga: Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Benyamin mengatakan, berdasarkan arahan pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.
"Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel," Ujar Benyamin.
Selain itu ketentuan pelaksanaan PPKM Level 3 Tangsel di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional. Salah satunya bidang usaha makanan.
Rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di mana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Pesan Muhammadiyah: Pelonggaran PPKM Tak Boleh Bikin Masyarakat Abai Protokol Kesehatan
Sedangkan untuk ketentuan rumah makan atau kafe yang berada di ruang tertutup masih sama yaitu dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Kemudian satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment)," Kata Benyamin
Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri.
Sejak beberapa waktu lalu, beberapa lokasi hiburan sudah dibuka. Tetapi untuk lokasi hiburan air masih perlu dipertimbangkan.
Berdasarkan SE Nomor 443/3314/Huk, PPKM Level 3 Tangsel berlaku sejak 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Masa Tenang Pilgub Banten Terusik, Airin-Ade Dituduh Bagi-bagi Uang
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
-
Duaar..! Peluru Nyasar di Tangsel, Nyelonong ke Rumah Warga hingga Dikira Lampu Meledak
-
Bejat! Modus Jemput Palsu, Pria di Tangsel Cabuli 3 Anak SD di Empang Sepi
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama