SuaraJakarta.id - CY (42), terduga korban perampasan mengungkapkan, kejadian penghadangan yang dialaminya telah berulang kali terjadi di lingkungan rumahnya di Perumahan Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. CY sebelumnya dikabarkan menjadi korban pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan belasan oknum satpam kompleks rumahnya.
Dia mengungkapkan, peristiwa penghadangan yang terhadap kendaraan pengangkut material renovasi rumahnya telah terjadi sejak Februari 2021 lalu. Namun penghadangan sekaligus perampasan terhadap tanamannya yang sedang diangkut merupakan yang kedua kali.
“Kalau penghadangan sudah berkali-kali sudah sejak Februari 2021, tapi kejadian yang sampai seperti kemarin (penghadangan dan perampasan) baru terjadi kedua kalinya yang kemarin,” kata CY saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Dia mengklaim proses renovasi yang dilakukan telah memenuhi izin dari pihak RT setempat.
“Sudah kami ikuti semua. Ada surat izin dari RT, dari tetangga, pengurusan IMB (Izin Mendirikan Pembangunan) kan harus ada izin dari RT, semua sudah kami ikuti,” ujarnya.
Namun CY menduga, penghadangan yang dilakukan belasan oknum satpam terhadap kendaraan pengangkut material renovasi rumahnya, karena adanya surat kesanggupan pembangunan.
Dalam surat itu, dia diharuskan membayar uang senilai Rp 15 juta. Dana itu diperuntukkan Rp 10 juta untuk jaminan membangun dan Rp 5 juta untuk izin membangun.
"Kalau di surat yang diberikan, surat perintah yang diberikan kepada satpam di situ memang tertulis saya harus membuat semacam surat kesanggupan. Menyanggupi peraturan membangun yang diinginkan oleh pengurus di situ (pengurus kompleks)," kata CY.
"Kemudian juga ada permintaan. Permintaan ya uang izin membangun sebesar Rp 5 juta, dan uang jaminan membangun Rp 10 juta, ada disurat perintah yang dipegang. Yang dijadikan patokan oleh para satpam menghentikan proyek (pembangunan) oleh saya," sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: Viral Emak-emak Ribut Lawan Satpam Komplek di Kembangan, Begini Cerita Awalnya
CY pun mengaku telah membayar Rp 5 juta untuk izin membangun ke pihak RW setempat. Namun, tetap saja masih terjadi penghadangan.
"Sudah, yang sudah dibayar uang izin membangun yang Rp 5 juta ke RW," ujar CY.
Namun yang disayangkannya, surat kesanggupan itu muncul setelah renovasi rumahnya dimulai. Dia mengaku saat dia akan membangun tidak ada pemberitahuan terkait hal itu.
"Yang jaminan mungkin deposito, tapi saya enggak tahu, tapi dia menyebutnya surat izin membangun, dan surat jaminan untuk membangun. Sebelumnya tidak pernah. Setelah penghentian baru keluar surat itu," imbuh CY.
Kronologi Penghadangan dan Perampasan
Sebelumnya Syair Abdulmuthalib kuasa hukum CY, menjelaskan duduk perkara dugaan pungli yang sebelumnya disebut dialami kliennya.
Pada perkara ini, Syair menyebut kliennya menjadi korban perampasan. Sementara untuk dugaan pungli yang sebelumnya beredar di media sosial, dia enggan berkomentar.
Dia menyatakan menyerahkan ke kepolisian untuk membuktikan dugaan pungli itu. Syair memastikan, kliennya tidak pernah mengeluarkan pernyataan menjadi korban pungli yang dilakukan oleh satpam kompleks.
“Sebenarnya kami hanya melaporkan kejadian kemarin ya, perampasan. Dan klien kami sampai saat ini pun tidak memberikan statment apapun kepada media manapun, bahwa ada pungli yang dilakukan oleh satpam,” kata dia saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Syair pun memaparkan kronologi dugaan perampasan yang dialami oleh kliennya. Awalnya pada Senin (20/9), mobil pengangkut tanaman kliennya memasuki kompleks perumahan itu. Tetiba belasan satpam menghadang memaksa menghentikan mobil bak tersebut.
"Ada oknum satpam yang tiba-tiba masuk ke rumah beliau (klien kami) kemudian memaksa kendaraan klien kami untuk dikeluarkan, dan barang-barangnya pun dirampas dan dipindahkan ke tempatnya satpam," ujar Syair.
Atas kasus itu, CY melapor ke kepolisian. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian, Syair mengungkapkan para satpam melakukan perampasan dan penghadangan atas perintah dari seseorang.
“Kalau untuk materi di polisi ya. Untuk selama ini alasan mereka melakukan itu atas perintah. Tapi kami tidak tahu juga siapa yang melakukan perintah itu, yang jelas apa yang dilakukan satpam kemarin itu sudah keterlaluan karena sudah mengintimidasi klien kami,” ujarnya.
Viral di Medsos
Sebelumnya, aksi sekuriti yang diduga melakukan pemalakan, viral di media sosial, setelah diunggah di akun Instagram @infojakarta_ beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9). Kala itu, seorang warga menggunakan mobil bak terbuka ingin menaruh tanaman dalam jumlah banyak ke dalam rumah.
Saat ingin menaruh tanaman tersebut, segerombolan petugas sekuriti langsung menghadang mobil tersebut. Tidak terima dihadang, warga pun mulai cekcok sambil saling mendorong dengan pihak sekuriti.
Cekcok tersebut pun berujung laporan yang diajukan oleh salah seorang warga ke pihak kepolisian.
"Pelapor suami istri," jelas Joko.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi memanggil para sekuriti untuk dimintai keterangan. Para sekuriti ini pun, lanjut Joko, dinilai kooperatif lantaran memenuhi panggilan penyidik dari Polres.
Terbaru, Joko mengatakan telah meningkatkan status kasus itu ke penyidikan. Sebanyak 16 sekuriti yang diduga menjadi pelaku telah diperiksa.
"Sekuriti sudah naik sidik. Sudah penyidikan. Terus sekuriti sudah bukan wawancara, tapi sudah kami periksa sebagai saksi. Nanti dari pemeriksaan saksi-saksi itu kami nilai apakah bisa ambil tersangka, kami bisa tentukan tersangka paling enggak lama lagi," kata
Dalam kasus ini, selain menyelidiki kasus dugaan pungli, kepolisian juga mendalami dugaan adanya perampasan mobil.
"Itu diduga ada pungli termasuk apa namanya perampasan kendaraan, karena kalau yang viral itu kan mobilnya diambil di rampas, itu yang jadi fokus kami sih," jelas Joko.
Berita Terkait
-
Viral Donald Trump Minta Prabowo Pegangi Dokumen BoP dan Pulpen, Ekspresinya Jadi Sorotan
-
Dwi Sasetyaningtyas Lulusan Apa? Viral Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI
-
Ibu Kandung Nizam Syafei Ungkap Fakta Pilu: Selama Ini Dibohongi Bahwa Dirinya Sudah Meninggal
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan