Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 26 September 2021 | 15:13 WIB
Aksi vandalisme oleh massa demonstrasi di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mencorat-coret pos pantau Dishub Kab. Tangerang dengan tulisan "Pos Pungli", Sabtu (25/9/2021) malam. [Dok. Dishub Kabupateng Tangerang]

SuaraJakarta.id - Aksi demo dilakukan sejumlah warga di Jalan Raya Parung Panjang, Sabtu (25/9/2021) malam. Tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Warga kesal karena masih banyak truk tanah atau tronton yang berkeliaran di luar jam operasional. Mereka pun membakar ban bekas di tengah jalan.

Tak hanya itu, para warga juga mendatangi Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang dan melakukan aksi vandalisme.

Tulisan Pos Pantau pada pos pengawasan Dishub dicorat-coret oleh warga menjadi “Pos Pungli”. Bahkan, warga juga menuliskan kalimat "Dishub Kabupaten Tangerang Tidak Berguna".

Baca Juga: Buntut Foto Bugil di Tebing Koja, Pembab Tangerang Bakal Periksa Izin Objek Wisata

Dalam video yang beredar, massa juga melakukan pengrusakan terhadap sebuah mobil tronton. Warga kemudian melempari dengan batu dan kayu hingga kaca depan mobil pecah.

Pekerja tengah mengecat ulang pos pantau Dishub Kab. Tangerang yang dicorat-coret massa aksi di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/9/2021). [Dok. Dishub Kabupateng Tangerang]

Sementara, sang sopir yang keluar dari pintu kemudi langsung lari terbirit-birit sambil berteriak meminta tolong lantaran takut menjadi sasaran amukan warga.

Terkait ini, Camat Legok Cucu Abdurrosyied, membenarkan adanya aksi demonstrasi pada Sabtu malam. Ia menjelaskan, demo ini dipicu kekesalan warga karena banyaknya truk tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.

"Iya aksi demonya semalam. Mereka (warga) meminta para sopir tronton yang ‘nakal’ ini bisa mematuhi jam operasional sesuai Perbup Nomor 46 Tahun 2018," kata Cucu dikutip dari Bantenhits.com—jejaring Suara.com—Minggu (26/9/2021).

Perbup Nomor 46 Tahun 2018 sendiri mengatur tentang jam operasional truk bermuatan barang atau tronton mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Baca Juga: Serasa Alami Badai Pasir di Gurun, Pemotor Auto Mandi Debu saat Melintas di Jalan Rusak

Meski begitu, kata Cucu, Pemkab Tangerang melalui kecamatan dan dinas perhubungan sebenarnya sudah sering melakukan razia terhadap truk tanah atau tronton yang melanggar jam operasional.

Namun, karena keterbatasan personel proses pengawasan atau pemantauan belum bisa dilakukan secara maksimal.

"Kami sudah sering melakukan razia tapi karena terbatasnya personil baik dari dishub dan kecamatan sendiri, sehingga masih ada saja sopir-sopir ‘nakal’ yang melanggar jam operasional," terangnya.

Kendati demikian, dikatakan Cucu, saat ini situasi sudah kembali kondusif. Sejak semalam para warga yang berunjuk rasa juga sudah membubarkan diri dengan tertib.

Meski suasana sempat ricuh, namun ia menegaskan, aksi demo tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Mengenai adanya pengrusakan sebuah tronton oleh massa, hal itu saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kami dari pihak kecamatan sebenarnya sangat menyayangkan ada kejadian seperti ini. Harapannya, masyarakat tidak kembali terprovokasi dan para sopir yang ‘nakal’ ini pun bisa mematuhi aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhuhungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan adanya aksi massa yang mengamuk, memberhentikan truk tronton bahkan menyoreti pos pantau Dishub sebagai 'Pos Pungli'.

"Dari informasi yang didapat, segerombolan massa melakukan aksi demo pada pukul 20.10 WIB. Mereka juga mencorat-coret pos pantau Dsihub Kabupaten Tangerang yang berada di simpang LG Desa Cirarab," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Minggu (26/9/2021).

Kekinian, lanjut Agus, pos pantau Dishub Kabupaten Tangerang itu tengah dicat ulang untuk membersihkan berbagai tulisan yang terterang dalam pos tersebut.

Load More