Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 September 2021 | 19:55 WIB
Kapolsek Metro Kebun Jeruk Kompol Slamet Riyadi dalam ungkap kasus pencurian brankas, Selasa (28/9/2021). [ANTARA/Walda Marison]

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Load More