Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 29 September 2021 | 14:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka baru terkait kasus kebakaran maut Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana.

Pengumuman penetapan tiga tersangka baru ini disampaikan, Rabu (29/9/2021). Masing-masing berinisial JMN, RS, dan PBB.

"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yusri menjelaskan, JMN merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.

Baca Juga: Buntut Lapas Perempuan Pontianak Ricuh, Sipir Temukan Banyak Ponsel dan Benda Terlarang

Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Tangerang. Perannya memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB, juga merupakan pegawai lapas di bagian umum yang tak lain atasan langsung tersangka RS.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total telah ada enam orang tersangka dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Tiga lainnya yakni berinisial RU, S, dan Y.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian Seseorang.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kasubbag Umum hingga Tahanan jadi Tersangka Baru

Sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Tangis keluarga pecah saat menjemput jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.

Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak Kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.

Load More