Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 29 September 2021 | 18:06 WIB
Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta yang diberhentikan, Viani Limardi (Instagram/ms.tionghoa)

“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI," tuturnya.

"Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tambahnya.

Viani Limardi mengaku tidak akan tinggal diam setelah disebut menggelembungkan laporan reses oleh PSI. Ia bahkan akan menggugat partai yang membuatnya melenggang ke kursi Legislator Kebon Sirih itu.

Viani mengklaim dirinya pada bulan Maret 2021 telah memastikan melakukan reses di 16 titik. Bahkan, anggaran Rp302 juta yang disediakan itu masih sisa Rp70 juta dan sudah dikembalikan ke DPRD DKI.

Baca Juga: Dilaporkan karena Gelar Rapat Interpelasi Anies, Prasetio: Saya Siap Diperiksa BK DPRD DKI

"Tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (28/9).

Viani pun mengaku tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Ia menyatakan akan mengambil tindakan untuk memperbaiki nama baiknya.

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," katanya.

Bukan hanya soal penggelembungan laporan dana reses, Viani mengaku selama ini kerap dibungkam oleh partainya itu. Ia mencontohkan kejadian ketika dirinya melawan petugas saat melanggar aturan ganjil-genap.

"Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi," pungkasnya.

Baca Juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Buka Suara soal Tuduhan Gelembungkan Dana Reses

Load More