SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara Indonesia atau WNI. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pembobolan dana salah satu perusahaan di Korea Selatan, Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri menyebut total kerugian akibat kejahatan ini mencapai puluhan miliar.
Para pelaku menggunakan modus penipuan business e-mail compromise (BEC) alias berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirimkan email pemberitahuan perubahan nomor rekening.
"Menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Kemudian perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Dugaan Penipuan CPNS, Korban Sebut Anak Nia Daniaty Ngaku Kerabat Menteri
Asep menyebut keempat tersangka masing-masing berinisial CR, NT, YH, dan SA alias FR.
Tersangka CR berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana. Kemudian, NT berperan sebagai direktur perusahaan palsu.
Lalu, YH berperan membuat rekening dengan identitas palsu untuk menerima aliran dana. Sedangkan, SA alias FR berperan membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung uang hasil kejahatannya.
"Kami sedang kembangkan, yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," katanya.
Dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, tiga unit handphone, 90 buku tabungan berbagai bank, paspor, kartu ATM, hingga surat izin perusahaan.
Baca Juga: Sutradara Ungkap Rekening Bank di Squid Game Asli, Ada yang Transfer Rp 5.400
Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan
-
Heboh Staf Media Prabowo Ditipu Modus Love Scamming, Netizen Riuh: Gimana Kalau Pelakunya Mata-mata
-
Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PDIP Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Budi Arie
-
Tipu Korban Rp3 Miliar Modus Gelar Konser Musik, Ranggo Kini Diadili
-
Disita Bareskrim, Roy Suryo Pertanyakan Penyitaan Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Jokowi
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
-
Maarten Paes Penuhi Syarat Pindah ke Liga Korea
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
-
8 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan, Tampilan Lawas dengan Performa Berkelas
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
Terkini
-
5 Merek Granit Terbaik untuk Teras Rumah Minimalis: Elegan, Kuat, dan Tahan Cuaca
-
Tersedia 8 Saldo DANA Gratis Hari Ini Hingga Rp300 Ribu, Dapatkan Sekarang!
-
Rekomendasi 5 Parfum Lokal Aroma Manis yang Bikin Cowok Klepek-Klepek
-
Uang Kaget Langsung Cair, Bocoran Link DANA Kaget Aktif dan Cara Klaimnya di Sini
-
Anti Sumpek, 5 Warna Cerah Ini Bikin Kamar Mandi di Rumah Subsidi Terasa Lega