SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara Indonesia atau WNI. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pembobolan dana salah satu perusahaan di Korea Selatan, Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri menyebut total kerugian akibat kejahatan ini mencapai puluhan miliar.
Para pelaku menggunakan modus penipuan business e-mail compromise (BEC) alias berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirimkan email pemberitahuan perubahan nomor rekening.
"Menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Kemudian perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Asep menyebut keempat tersangka masing-masing berinisial CR, NT, YH, dan SA alias FR.
Tersangka CR berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana. Kemudian, NT berperan sebagai direktur perusahaan palsu.
Lalu, YH berperan membuat rekening dengan identitas palsu untuk menerima aliran dana. Sedangkan, SA alias FR berperan membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung uang hasil kejahatannya.
"Kami sedang kembangkan, yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," katanya.
Dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, tiga unit handphone, 90 buku tabungan berbagai bank, paspor, kartu ATM, hingga surat izin perusahaan.
Baca Juga: Dugaan Penipuan CPNS, Korban Sebut Anak Nia Daniaty Ngaku Kerabat Menteri
Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Babymonster Konser di Jakarta Hari Ini, Intip Rundown Lengkapnya
-
OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar
-
Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal
-
Dua Anggota Polda Jambi Dipecat Gegara Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026
-
Siap-Siap! Babymonster Bakal Konser di Indonesia Arena Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta
-
UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global
-
BRI Peduli Perkuat Akses Infrastruktur Desa Kemang Lewat Jembatan Gantung
-
Buka Peluang Bagi Pedagang Baru, Mas Dhito: Pasar Ngadiluwih Beroperasi 24 Jam
-
Dampingi Menko Pangan Cek Operasional Kopdes, Mas Dhito Kawal Kelengkapan Administrasi