SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara Indonesia atau WNI. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pembobolan dana salah satu perusahaan di Korea Selatan, Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri menyebut total kerugian akibat kejahatan ini mencapai puluhan miliar.
Para pelaku menggunakan modus penipuan business e-mail compromise (BEC) alias berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirimkan email pemberitahuan perubahan nomor rekening.
"Menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Kemudian perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Dugaan Penipuan CPNS, Korban Sebut Anak Nia Daniaty Ngaku Kerabat Menteri
Asep menyebut keempat tersangka masing-masing berinisial CR, NT, YH, dan SA alias FR.
Tersangka CR berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana. Kemudian, NT berperan sebagai direktur perusahaan palsu.
Lalu, YH berperan membuat rekening dengan identitas palsu untuk menerima aliran dana. Sedangkan, SA alias FR berperan membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung uang hasil kejahatannya.
"Kami sedang kembangkan, yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," katanya.
Dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, tiga unit handphone, 90 buku tabungan berbagai bank, paspor, kartu ATM, hingga surat izin perusahaan.
Baca Juga: Sutradara Ungkap Rekening Bank di Squid Game Asli, Ada yang Transfer Rp 5.400
Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selamat! Anak Pertama Choiza Dynamic Duo Akhirnya Lahir
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Pejabat Korea Selatan Tuding Rusia Pasok Rudal ke Korea Utara sebagai Imbalan Pengiriman Pasukan ke Ukraina
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Revolusi Transportasi: Korea Selatan Operasikan Bus Malam Otonom di Seoul
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati