SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara Indonesia atau WNI. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pembobolan dana salah satu perusahaan di Korea Selatan, Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri menyebut total kerugian akibat kejahatan ini mencapai puluhan miliar.
Para pelaku menggunakan modus penipuan business e-mail compromise (BEC) alias berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirimkan email pemberitahuan perubahan nomor rekening.
"Menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Kemudian perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Asep menyebut keempat tersangka masing-masing berinisial CR, NT, YH, dan SA alias FR.
Tersangka CR berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana. Kemudian, NT berperan sebagai direktur perusahaan palsu.
Lalu, YH berperan membuat rekening dengan identitas palsu untuk menerima aliran dana. Sedangkan, SA alias FR berperan membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung uang hasil kejahatannya.
"Kami sedang kembangkan, yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," katanya.
Dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, tiga unit handphone, 90 buku tabungan berbagai bank, paspor, kartu ATM, hingga surat izin perusahaan.
Baca Juga: Dugaan Penipuan CPNS, Korban Sebut Anak Nia Daniaty Ngaku Kerabat Menteri
Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya