SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara Indonesia atau WNI. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pembobolan dana salah satu perusahaan di Korea Selatan, Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri menyebut total kerugian akibat kejahatan ini mencapai puluhan miliar.
Para pelaku menggunakan modus penipuan business e-mail compromise (BEC) alias berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirimkan email pemberitahuan perubahan nomor rekening.
"Menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Kemudian perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Asep menyebut keempat tersangka masing-masing berinisial CR, NT, YH, dan SA alias FR.
Tersangka CR berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana. Kemudian, NT berperan sebagai direktur perusahaan palsu.
Lalu, YH berperan membuat rekening dengan identitas palsu untuk menerima aliran dana. Sedangkan, SA alias FR berperan membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung uang hasil kejahatannya.
"Kami sedang kembangkan, yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," katanya.
Dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, tiga unit handphone, 90 buku tabungan berbagai bank, paspor, kartu ATM, hingga surat izin perusahaan.
Baca Juga: Dugaan Penipuan CPNS, Korban Sebut Anak Nia Daniaty Ngaku Kerabat Menteri
Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Asal-usul Jajanan Cilok, Go International Dijual Penduduk Asli Korea Selatan
-
The Boyz Siap Tutup Tur Dunia The Blaze di ICE BSD, Sapa The B dengan Pesan Hangat Bahasa Indonesia
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
Mimpi Korea Selatan Dikubur oleh Maroko, Langkah Terhenti di Babak 16 Besar Piala Dunia U-20 2025
-
Siapa Owner Bake n Grind? Diduga Bahayakan Pelanggan gegara Bikin Klaim Gluten Free Palsu
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya