SuaraJakarta.id - Petugas Polsek Tebet menelusuri dugaan praktik jual beli senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli siber guna menyelidiki dugaan praktik jual beli sajam tersebut.
"Karena tersiar kabar bahwa ada yang menyediakan, bukan hanya menyediakan secara ikhlas tanpa pengorbanan. Akan tetapi ada yang menyediakan dengan kompensasi tertentu atau bahasanya adalah menjual," jelasnya, Jumat (1/10/2021).
Alexander menegaskan bahwa Polsek Tebet akan mengungkap perkara tersebut karena berpotensi membahayakan nyawa orang lain terutama melibatkan anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
"Kami telusuri semoga Polsek Tebet mengungkap seterang-benderangnya perkara ini," ujar Alexander.
Sebelumnya, Polsek Tebet menangkap 14 pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Alexander mengatakan 11 pemuda berhasil ditangkap karena terlibat tawuran pada Sabtu (25/9/2021) malam di depan SD 07 Menteng Dalam.
"Tanggal 25 kami amankan 11 tersangka dengan senjata tajam. Yang mirisnya, yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang, 10 orang lainnya masih anak di bawah umur. Bisa dibayangkan anak-anak di bawah umur bawa sajam," ungkap Alexander.
Berselang beberapa hari kemudian, Polsek Tebet kembali menangkap tiga pemuda pelaku tawuran di Bukti Duri yang tersebar melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Ada Insiden Berdarah, Bupati Karawang Evaluasi PTM
"Pada Kamis, 30 September 2021 benar terjadi tawuran di Bukit Duri tanjakan. Mungkin videonya sudah viral. Kita amankan tiga orang," tutur Alexander.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 bilah sajam yang digunakan untuk melakukan tawuran. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Kafe di Sekitar Tebet Eco Park, Tempat Nongkrong Asyik Setelah Olahraga
-
Sosok Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang Disorot Usai Kasus Polisi Tembak Pelajar
-
Sebut Siswa SMK Ditembak Polisi gegara Tawuran, Harta Kapolrestabes Semarang Naik 10 Kali Lipat dalam Setahun
-
Tragedi di Semarang, Komisi X DPR Kritisi Cara Polisi Tangani Tawuran Anak hingga Sebabkan Satu Siswa SMK Tewas
-
Kejanggalan Siswa SMK Diduga Ditembak Polisi: Tawuran atau Serempet Motor?
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di TPS Anies Mencoblos
-
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Pantau Hitung Cepat dari Posko Pemenangan Siang Ini
-
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
-
Dharma Pongrekun Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
-
Pramono Mengaku Bisa Tidur Tenang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024