SuaraJakarta.id - Petugas Polsek Tebet menelusuri dugaan praktik jual beli senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli siber guna menyelidiki dugaan praktik jual beli sajam tersebut.
"Karena tersiar kabar bahwa ada yang menyediakan, bukan hanya menyediakan secara ikhlas tanpa pengorbanan. Akan tetapi ada yang menyediakan dengan kompensasi tertentu atau bahasanya adalah menjual," jelasnya, Jumat (1/10/2021).
Alexander menegaskan bahwa Polsek Tebet akan mengungkap perkara tersebut karena berpotensi membahayakan nyawa orang lain terutama melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Kami telusuri semoga Polsek Tebet mengungkap seterang-benderangnya perkara ini," ujar Alexander.
Sebelumnya, Polsek Tebet menangkap 14 pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Alexander mengatakan 11 pemuda berhasil ditangkap karena terlibat tawuran pada Sabtu (25/9/2021) malam di depan SD 07 Menteng Dalam.
"Tanggal 25 kami amankan 11 tersangka dengan senjata tajam. Yang mirisnya, yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang, 10 orang lainnya masih anak di bawah umur. Bisa dibayangkan anak-anak di bawah umur bawa sajam," ungkap Alexander.
Berselang beberapa hari kemudian, Polsek Tebet kembali menangkap tiga pemuda pelaku tawuran di Bukti Duri yang tersebar melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
"Pada Kamis, 30 September 2021 benar terjadi tawuran di Bukit Duri tanjakan. Mungkin videonya sudah viral. Kita amankan tiga orang," tutur Alexander.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 bilah sajam yang digunakan untuk melakukan tawuran. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!
-
Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong