SuaraJakarta.id - Petugas Polsek Tebet menelusuri dugaan praktik jual beli senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli siber guna menyelidiki dugaan praktik jual beli sajam tersebut.
"Karena tersiar kabar bahwa ada yang menyediakan, bukan hanya menyediakan secara ikhlas tanpa pengorbanan. Akan tetapi ada yang menyediakan dengan kompensasi tertentu atau bahasanya adalah menjual," jelasnya, Jumat (1/10/2021).
Alexander menegaskan bahwa Polsek Tebet akan mengungkap perkara tersebut karena berpotensi membahayakan nyawa orang lain terutama melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Kami telusuri semoga Polsek Tebet mengungkap seterang-benderangnya perkara ini," ujar Alexander.
Sebelumnya, Polsek Tebet menangkap 14 pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Alexander mengatakan 11 pemuda berhasil ditangkap karena terlibat tawuran pada Sabtu (25/9/2021) malam di depan SD 07 Menteng Dalam.
"Tanggal 25 kami amankan 11 tersangka dengan senjata tajam. Yang mirisnya, yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang, 10 orang lainnya masih anak di bawah umur. Bisa dibayangkan anak-anak di bawah umur bawa sajam," ungkap Alexander.
Berselang beberapa hari kemudian, Polsek Tebet kembali menangkap tiga pemuda pelaku tawuran di Bukti Duri yang tersebar melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
"Pada Kamis, 30 September 2021 benar terjadi tawuran di Bukit Duri tanjakan. Mungkin videonya sudah viral. Kita amankan tiga orang," tutur Alexander.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 bilah sajam yang digunakan untuk melakukan tawuran. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Tipu Lowongan Kerja Transjakarta, Pria 51 Tahun Raup Rp40 Juta dari 18 Korban
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Video Aksi Koboi di Tebet, Pulang Kerja Dihadang dan Diancam Tembak
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?