SuaraJakarta.id - Petugas Polsek Tebet menelusuri dugaan praktik jual beli senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli siber guna menyelidiki dugaan praktik jual beli sajam tersebut.
"Karena tersiar kabar bahwa ada yang menyediakan, bukan hanya menyediakan secara ikhlas tanpa pengorbanan. Akan tetapi ada yang menyediakan dengan kompensasi tertentu atau bahasanya adalah menjual," jelasnya, Jumat (1/10/2021).
Alexander menegaskan bahwa Polsek Tebet akan mengungkap perkara tersebut karena berpotensi membahayakan nyawa orang lain terutama melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Kami telusuri semoga Polsek Tebet mengungkap seterang-benderangnya perkara ini," ujar Alexander.
Sebelumnya, Polsek Tebet menangkap 14 pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Alexander mengatakan 11 pemuda berhasil ditangkap karena terlibat tawuran pada Sabtu (25/9/2021) malam di depan SD 07 Menteng Dalam.
"Tanggal 25 kami amankan 11 tersangka dengan senjata tajam. Yang mirisnya, yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang, 10 orang lainnya masih anak di bawah umur. Bisa dibayangkan anak-anak di bawah umur bawa sajam," ungkap Alexander.
Berselang beberapa hari kemudian, Polsek Tebet kembali menangkap tiga pemuda pelaku tawuran di Bukti Duri yang tersebar melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
"Pada Kamis, 30 September 2021 benar terjadi tawuran di Bukit Duri tanjakan. Mungkin videonya sudah viral. Kita amankan tiga orang," tutur Alexander.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 bilah sajam yang digunakan untuk melakukan tawuran. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran