Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 07:10 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pengelola kawasan objek wisata dilarang menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta saat ini.

Hal tersebut menyusul adanya teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pengelola kepada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin (27/9/2021) kemarin.

"Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun," tegas Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/10/2021).

Riza pun mengimbau para orang tua untuk tidak mengajak anaknya yang masih di bawah 12 tahun mengunjungi kawasan wisata.

Baca Juga: Dr. Reisa Ungkap 2 Cara Lindungi Anak di Bawah 12 Tahun dari Covid-19

Sebab, anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi COVID-19.

"Kalau bepergian ke tempat wisata jangan bawa anak-anaknya, apalagi di bawah 12 tahun," tutur Wagub DKI, dikutip dari Antara.

Riza menyebutkan pembatasan aktivitas anak di kawasan wisata untuk menekan penularan COVID-19 pada anak.

Dia mengaku telah meminta pengelola kawasan wisata di Jakarta untuk mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.

"Kami sudah meminta semua pengelola wisata di Jakarta untuk lebih teliti, lebih hati-hati, memastikan semuanya melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab," pungkas Wagub DKI.

Baca Juga: Jawab Formula E Lewat Rilis Tanpa Nama Pejabat, Wagub DKI: Biar Jelas

Load More