Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Oktober 2021 | 19:26 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/5). Polrestro Depok berencana menerapkan ganjil genap kendaraan di jalan ini.

SuaraJakarta.id - Polrestro Depok menyiapkan sejumlah jalur alternatif untuk mendukung kebijakan ganjil genap kendaraan. Kebijakan ganjil genap kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, berlaku mulai Oktober 2021.

Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Andi M Indra Waspada mengungkapkan, ada 6 titik jalur alternatif yang telah disiapkan pihaknya terkait kebijakan ganjil genap di Depok.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa lewat," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2021).

Jalur alternatif pertama, kata dia, kendaraan dari arah Lenteng Agung, Jakarta Selatan diarahkan belok kiri ke Jalan Komjen M. Jasin atau Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Salah Tanggal, Pemkot Depok Copot Baliho Ucapan HUT ke-76 TNI

Sebaliknya, kendaraan dari arah Jalan Komjen Pol M. Jasin diarahkan lurus ke Lenteng Agung.

Kemudian, kendaraan dari arah Jalan Ir. H. Juanda diputar balik.

"Kalau kendaraan dari exit tol, diarahkan belok kiri ke arah Jalan Ir. H. Juanda," beber Indra.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, kendaraan dari Jalan Arif Rahman Hakim diarahkan belok kanan ke Jalan Margonda Segmen 1.

"Segmen 1 ini Jalan Margonda arah Citayam," imbuhnya.

Baca Juga: Pakai Sistem Hybrid, Begini Cara Sekolah SMP di Kota Depok

Sebaliknya, sambung Indra, kendaraan dari arah Jalan Margonda Segmen 1 dibelokkan ke kiri, arah Jalan Arif Rahman Hakim.

"Terakhir, kendaraan dari arah Tol Kukusan dibelokkan ke Jalan Ir. H. Juanda," kata Indra.

Kurangi Macet

Indra mengklaim, pihaknya juga akan menyiapkan rambu lalu lintas untuk mencegah kemacetan di jalur-jalur alternatif.

"Dari perhitungan kami, kebijakan ganjil genap dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Margonda," ujarnya.

Secara spesifik, Indra mengatakan, penerapan ganjil genap di Depok dapat mengurangi kemacetan sebesar 27 persen.

"Angka ini diperoleh dari penelitian dan pengkajian yang kami lakukan," kata Indra.

"Jalan Margonda kan memang jalur padat. Jadi kami pikirkan bagaimana supaya tidak terjadi kepadatan di jalan ini," bebernya.

Lebih lanjut, Indra menuturkan, ganjil genap di Depok rencananya berlaku tiap Sabtu dan Minggu pukul 10.00-20.00 WIB.

"Berdasarkan kajian dan penelitian di lokasi, di jam ini setiap weekend peningkatan arus lalu lintasnya cukup tinggi," tuturnya.

Tahapan Ganjil Genap

Meski demikian, Indra belum tahu kapan pastinya aturan ganjil genap di Depok akan diberlakukan. Sebab, masih ada tiga tahapan lagi yang harus dikaji sebelum kebijakan itu berlaku.

"Persiapannya baru sampai studi banding ke Polda Metro Jaya," kata Indra.

Indra menyebut, studi banding ke Polda merupakan tahap ke-3 dari keseluruhan 6 tahap persiapan pemberlakuan ganjil genap di Depok.

Tahap persiapan ke-1, kata dia, adalah pengkajian. Lalu, tahap ke-2 berupa pelaksanaan rapat dengan dewan transportasi.

"Rapat ini untuk merumuskan ruas jalan mana yang akan dijadikan jalur ganjil genap," bebernya.

Adapun tahap persiapan ke-4 yang belum dimulai adalah mengundang seluruh pelaku bisnis dan pemilik tempat usaha di ruas jalan terdampak ganjil genap.

"Sementara ini, rencananya ganjil genap akan dilakukan di Jalan Raya Margonda. Mulai dari flyover UI sampai pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim," papar Indra.

Tahap ke-5, lanjut Indra, yakni mengundang tokoh masyarakat dan warga sekitar Jalan Raya Margonda.

Tahap terakhir, pihaknya akan memaparkan rencana tentang ganjil genap kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ganjil genap juga sekaligus untuk membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah di tengah PPKM Level 3 Depok saat ini.

"Kita harus ingat, kita masih di situasi pandemi. PPKM masih level 3," tegasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More