SuaraJakarta.id - Viral sopir Avanza ngamuk ke ambulans lawan arah di Kramatjati, Jakarta Timur. Tepatnya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo. Padahal si sopir ambulans sudah memperingatkan jika ambulans bawa orang sakit. Tetap saja ambulans dimaki-maki.
Video viral itu beredar di media sosial dan menjadi sorotan warganet.
Ambulans tersebut membawa pasien dari RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam rekaman yang dibagikan oleh akun Instagram @emergencyresponseindonesia, Minggu (3/10/2021), ambulans tengah membawa pasien lanjut usia yang mengalami komplikasi.
Karena jalanan macet, sopir ambulans kemudian mengambil contraflow (melawan arah). Tak lama berselang, terlihat mobil Avanza mengadang laju ambulans lantaran melawan arah.
Sopir mobil tersebut tampak marah kepada kru ambulans.
"Mikir!" ujar pengendara mobil tersebut.
Jika menilik aturan, ambulans menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang harus diprioritaskan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Baca Juga: Kocak! Ikuti Google Maps Bikin Netizen Nyasar dan Terjebak di Atas Jembatan
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.
Ambulans sendiri menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Tag
Berita Terkait
-
Lebih Parah dari Pati dan Cirebon, Balikpapan Naikkan PBB hingga 3.000 Persen
-
Tragis! Perempuan Brebes Duel Maut dengan Kobra Jelang Salat Isya: Ular Mati, Sumyati Meninggal
-
Gaji Rp300 Ribu Cuma Cukup Buat Seminggu, Guru Honorer: Sisanya Mengandalkan Tuhan Maha Kaya
-
Ibu Peluk 3 Anak Saat Gempa, Suami Santai Tak Percaya: Rekaman CCTV Ini Bikin Warganet Emosi
-
Masinis Kereta Api Surabaya Pasarturi-Sidoarjo Mencoba Rem Darurat, karena Rem Blong!
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar