SuaraJakarta.id - Viral sopir Avanza ngamuk ke ambulans lawan arah di Kramatjati, Jakarta Timur. Tepatnya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo. Padahal si sopir ambulans sudah memperingatkan jika ambulans bawa orang sakit. Tetap saja ambulans dimaki-maki.
Video viral itu beredar di media sosial dan menjadi sorotan warganet.
Ambulans tersebut membawa pasien dari RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam rekaman yang dibagikan oleh akun Instagram @emergencyresponseindonesia, Minggu (3/10/2021), ambulans tengah membawa pasien lanjut usia yang mengalami komplikasi.
Karena jalanan macet, sopir ambulans kemudian mengambil contraflow (melawan arah). Tak lama berselang, terlihat mobil Avanza mengadang laju ambulans lantaran melawan arah.
Sopir mobil tersebut tampak marah kepada kru ambulans.
"Mikir!" ujar pengendara mobil tersebut.
Jika menilik aturan, ambulans menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang harus diprioritaskan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Baca Juga: Kocak! Ikuti Google Maps Bikin Netizen Nyasar dan Terjebak di Atas Jembatan
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.
Ambulans sendiri menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Viral Pengantin Pria Pakai Selendang Bentuk Bunga Menjuntai
-
Geger! Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Danau Sunter, Videonya Viral di Medsos
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat