Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:56 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.

Burhanuddin merupakan buronan Ditpidum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 miliar.

Korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan Burhanuddin, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut.

Baca Juga: Buron Kasus Penipuan Rp 233 Miliar Ditangkap Polisi

"Iya betul (ditangkap)," kata Argo, Rabu (6/10/2021).

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.

Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016. [Antara]

Load More